PULAU PANGGUNG (Lampungpro.co): Tim Gabungan Tekab 308 Presisi Polsek Pulau Panggung bersama Tekab 308 Presisi Polres Tanggamus menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) di Dusun Kampung Asam Pekon Gunung Meraksa, Pulau Panggung. Pelaku berinisial HR, remaja 17 tahun yang merupakan resedivis yang dua kali masuk penjara dalam kasus yang sama di hukum Polsek Pulau Panggung beberapa waktu lalu.
Dari tangan pelaku, tim gabungan juga berhasil mengamankan dua unit handphone hasil curian milik Yuniarti (26) warga Dusun Kampung Asam Pekon Gunung Meraksa, Pulau Panggung. Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus, Iptu Musakir, mengungkapkan, tersangka HR ditangkap atas dasar penyelidikan laporan 17 November 2022.
Kapolsek menjelaskan, pencurian diketahui korban pada Kamis (17/11/ 2022) sekitar pukul 05.00 WIB. Saat bangun tidur,kor6 tidak lagi melihat dua unit ponsel Oppo F5 dan Oppo A3S yang dicarger. Korban kemudian memeriksa rumahnya, dan melihat atap genteng bagian belakang telah terbuka dan pintu dapur juga tidak terkunci sehingga dia menyadari telah terjadi pencurian di rumahnya.
Sambungnya, dalam penangkapan tersebut, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti Handphone Oppo F5 dan Oppo A3S milik korban dari tangan tersangka. Kapolsek mengungkapkan, tersangka merupakan residivis kasus tindak pidana pencurian, bobol warung di Dusun Kampung Asam Pekon Gunung Meraksa, Kecamatan Pulau Panggung.
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1286
Lampung Selatan
3983
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia