TULANG BAWANG (Lampungpro.co): Team Khusus Anti Bandit (Tekab 308) Polres Tulang Bawang bersama Polsek Banjar Agung menangkap komplotan pelaku pencurian dengan pemberatan (curat) spesialis Alfamart. Para pelaku curat tersebut ditangkap di dua lokasi yang berbeda, pertama di wilayah hukum Polsek Banjar Agung dan di Palembang, Provinsi Sumatera Selatan, Kamis (6/1/2022).
"Petugas gabungan dari Tekab 308 Polres bersama Polsek Banjar Agung berhasil menangkap lima pelaku curat spesialis Alfamart," kata Kabag Ops, Kompol Yudi Pristiwanto, didampingi Kapolsek Banjar Agung Kompol Abdul Mutolib, dan Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, saat menggelar konferensi pers, Sabtu (8/1/2022), pukul 09.30 WIB, di Mapolres Tulang Bawang.
Para pelaku yang berhasil ditangkap tersebut, lanjut Kompol Yudi, yakni berinisial ZT als AM (32), AW als BK (32), dan TA (32). Mereka merupakan warga Ilir Barat Dua, Palembang. Semantara dua pelaku lainnya berinisial SO (54), warga Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, dan MG (53), warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung.
Kabag Ops menjelaskan, hasil pemeriksaan terhadap para pelaku, mereka mengakui bahwa dua kali beraksi di wilayah hukum Polres Tulang Bawang. Selain itu ada beberapa tempat kejadian perkara di wilayah hukum Polresta Bandar Lampung.
Lokasi pertama yakni Alfamart, Kampung Penawar Rejo, Kecamatan Banjar Margo. Di sini para pelaku berhasil membawa kabur brankas berisi uang tunai sebanyak Rp15,5 juta, Tab Samsung, Box DVR CCTV, dan barang-barang lain. Semuanya senilai Rp45,4 juta.
Sedangkan, TKP kedua yakni Alfamart, Kampung Panca Karsa Purna Jaya, Kecamatan Banjar Baru. Para pelaku berhasil membawa kabur brankas berisi uang tunai sebanyak Rp26,1 juta, Box DVR CCTV, Tab Samsung, dan barang-barang lain. Semuanya senilai Rp50,8 juta.
"Dari dua TKP tersebut, pihak dari PT Sumber Alfaria Trijaya mengalami kerugian dengan total sebesar Rp96,6 juta," jelas Kompol Yudi.
Para pelaku saat ini ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 363 (2) KUHPidana. Pelaku diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. (***)
Editor: Amiruddin Sormin, Laporan: Rosario
Berikan Komentar
BRT Bandar Lampung dibangun di atas fatamorgana. Ingin untung...
994
Bandar Lampung
4411
Bandar Lampung
3605
Kominfo Lampung
3365
320
30-Apr-2025
313
30-Apr-2025
428
30-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia