Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Pemuda Pencuri kambing Ditangkap Aparat Polsek Abung Selatan
Lampungpro.co, 19-May-2017

Lukman Hakim 2206

Share

LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com): Dua pemuda tersangka pencuri kambing ditangkap aparat Polsek Abung Selatan, Lampung Utara, sekira pukul 00.15 WIB, Jumat (19/5/2017). Keduanya adalah FAJ (24) dan HAD (18), warga  Desa Blambanganpagar, Kecamatan Blambangan, Lampung Utara.

Kapolsek Abung Selatan Iptu Zulkarnaen mengatakan tersangka ditangkap berdasarkan laporan warga tentang adanya pencurian kambing miliknya. Laporan itu tertuang dalam Laporan Polisi Nomor:LP/102/V/Res Lamut/Sek Absel tanggal 17 Mei 2017. Korbannya adalah Sriono (43), warga Desa Blambangan, Kecamatan Blambanganpagar.

Pencurian itu terjadi pada Kamis (17/5/2017), sekitar pukul 17.00 WIB di belakang PT Sinar Laut Blambanganpagar. Saat itu, kedua tersangka mengambil dua ekor kambing milik Sriono yang sedang diikat di kebun belakang PT Sinar Laut. Berkat bantuan warga setempat sekitar pukul 20.00 WIB, kambing itu ditemukan di semak belukar lebih kurang 600 meter dari tempat kejadian perkara.

"Kemudian, kambing itu sengaja tidak diambil karena untuk memudahkan menangkap tersangka. Kemudian, sekitar pukul 00.15 WIB tersangka datang lagi ke tempat itu, hendak mengambil kambing hasil curian. Saat itu anggota menangkap kedua tersangka, kata dia.

Selanjutnya, kedua tersangka diamankan di Polsek Abung Selatan untuk dilakukan penyedikan lebih lanjut. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 363 tentang Pencurian dan Pemberataan, dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara, kata dia. (ASKA/PRO2)                       

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16835


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved