Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dua Wartawan Diintimidasi Satpam BPN, Koalisi Pers Lampung Desak Polisi Kerja Profesional
Lampungpro.co, 26-Jan-2022

Febri 655

Share

Konsolidasi Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung | Lampungpro.co/Dok

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung, mendesak kepolisian agar bekerja profesional, untuk mengusut tuntas kasus indimidasi dan kekerasan terhadap wartawan. Hal ini seiring dengan diintimidasinya dua wartawan Lampung, okeh tiga Satpam Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bandar Lampung.

Ada pun koalisi tersebut, terdiri dari organisasi pers seperti Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Bandar Lampung, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Pewarta Fotografi Indonesia (PFI), dan LBH Pers Lampung. Sebelumnya pada Senin (24/1/2022) jurnalis Lampung Post Salda Andala dan jurnalis Lampung TV Dedi Kaprianto, diusir dan dirampas alat kerjanya ketika meliput di Kantor BPN Bandar Lampung.

Juru Bicara Koalisi Pembela Kebebasan Pers Lampung, Rendi Mahardika mengatakan, berdasar fakta-fakta itu, pihaknya mendorong kepolisian mengusut tuntas laporan wartawan, yang menjadi korban kekerasan saat meliput di Kantor BPN Bandar Lampung. Pihaknya juga mendesak penegak hukum, mengusut tuntas kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis.


SEBELUMNYA : Buntut Dua Wartawan Diintimidasi, Tiga Satpam BPN Bandar Lampung Dipolisikan

"Kepolisian juga harus bersikap aktif dan responsif, terkait kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis. Kami juga meminta perusahaan pers, bertanggung jawab atas keselamatan jurnalisnya," kata Rendi Mahardika dalam keterangannya, Rabu (26/1/2022).

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24708


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved