Mereka juga meminta semua pihak, agar berkomitmen pada kebebasan pers. Kemudian tidak permisif, terkait kekerasan terhadap jurnalis.
"Selanjutnya, kami menghimbau semua pihak, untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik. Kemudian jurnalis harus mengedepankan kode etik jurnalistik (KEJ) dalam melaksanakan peliputan," jelas Rendi Mahardika.
Sebelumnya, kedua juru warta itu menerima informasi dari sekelompok masyarakat, akan mendatangi Kantor BPN Bandar Lampung. Mereka hendak meminta kejelasan soal sertifikat, dalam program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2017.
Guna memverifikasi dan mengonfirmasi hal tersebut, kedua jurnalis mendatangi kantor BPN Bandar Lampung. Ketika mereportase, sejumlah anggota Satpam BPN, menghampiri keduanya.
Kemusian salah satu dari mereka, menanyakan surat izin meliput. Dalam situasi itu, anggota Satpam perempuan berupaya merampas alat kerja wartawan Lampung TV.
Tindakan serupa dilakukan satpam lainnya, yang berusaha merebut alat kerja jurnalis Lampung Post. Tak hanya itu, Satpam juga meminta jurnalis menghapus foto dan video dokumentasinya.
Dalam perkembangannya, keduanya yang menjadi korban ini, lalu melaporkannya ke Mapolresta Bandar Lampung. Ada pun laporan tersebut, tertuang dalam surat bernomor LP/B/200/1/2022/SPKT/Polresta Bandar Lampung/Polda Lampung pada Selasa, 25 Januari 2022. (***)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
24412
Bandar Lampung
6447
149
21-Apr-2025
122
21-Apr-2025
232
21-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia