Persoalan biliar menjadi perhatian khusus karena menyangkut status kepengurusan organisasi yang hingga kini belum menemukan penyelesaian.
Di sisi lain, Sekretaris Umum POBSI Provinsi Lampung, Harry Bangsawan, memberikan penjelasan mengenai polemik kepengurusan POBSI Kota Bandar Lampung.
Harry mengatakan POBSI Provinsi Lampung telah mengambil langkah dengan menunjuk seorang karateker untuk menjalankan roda organisasi POBSI Kota Bandar Lampung untuk sementara waktu.
Penunjukan tersebut dilakukan sembari menunggu pelaksanaan Musyawarah Kota Luar Biasa (Muskotlub) yang diharapkan dapat menghasilkan kepengurusan baru secara definitif.
“Sebenarnya kami sudah menunjuk ketua karateker POBSI, tetapi tidak diakui dan akan ke BAKI, dewan yang mengurus persengketaan,” terang Harry.
Menurut Harry, kewenangan menerbitkan surat keputusan (SK) kepengurusan POBSI Kota berada di tangan POBSI Provinsi Lampung. Karena itu, kepengurusan yang terbentuk melalui proses yang tidak sesuai ketentuan tidak dapat begitu saja disahkan oleh POBSI Provinsi.
Ia juga mempersoalkan proses pemilihan Ketua POBSI Kota Bandar Lampung yang berlangsung pada 2025. Harry menilai proses tersebut memiliki persoalan karena tidak seluruh rumah biliar yang menjadi bagian dari organisasi dilibatkan.
Berikan Komentar
Mengapa pembeli dari luar Lampung mampu menawarkan harga gabah...
6930
Bandar Lampung
520
Bandar Lampung
553
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia