Harry menyebut dari sekitar 24 rumah biliar yang ada di Bandar Lampung, hanya satu rumah biliar yang hadir dalam proses pemilihan tersebut.
“Hanya satu rumah biliar yang hadir dari 24 rumah biliar yang ada. Mereka sengaja tidak melibatkan yang lain, istilahnya ‘kocok bekem’. Jadi kami tidak mengakui itu, tidak kami keluarkan SK, apalagi melantik,” jelas Harry.
Kondisi tersebut kemudian menjadi salah satu alasan POBSI Provinsi Lampung tidak menerbitkan SK maupun melantik kepengurusan hasil pemilihan tersebut.
Menurut Harry, persoalan kepengurusan harus diselesaikan terlebih dahulu agar organisasi memiliki legitimasi yang jelas. Salah satu jalan yang ditawarkan adalah melaksanakan Muskotlub untuk memilih kembali kepengurusan POBSI Kota Bandar Lampung.
Harry juga menyinggung kepentingan atlet yang tengah mempersiapkan diri menghadapi Porprov 2026. Ia menilai persoalan organisasi seharusnya tidak membuat atlet kehilangan kesempatan untuk bertanding.
Untuk kebutuhan administrasi keikutsertaan atlet, Harry menyebut karateker yang telah mendapatkan SK dari POBSI Provinsi seharusnya menjalankan kewenangan organisasi hingga Muskotlub terlaksana.
“Untuk para atlet yang akan bertanding, seharusnya karateker yang sah karena memiliki SK dari provinsi. Karateker yang sah seharusnya menandatangani surat-surat tersebut sebelum Muskotlub,” katanya.
Berikan Komentar
Mengapa pembeli dari luar Lampung mampu menawarkan harga gabah...
6930
Bandar Lampung
520
Bandar Lampung
553
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia