Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dugaan Asusila Dosen UIN: Polda Jalan Terus, Damar Minta Tindakan Tegas
Lampungpro.co, 15-Feb-2019

Heflan Rekanza 894

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com) : Kasus dugaan tindak asusila oknum dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Raden Intan Lampung (RIL) terhadap mahasiswi terus dilakukan penyelidikan oleh Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. Saat ini polda masih dalam tahap mengklarifikasi saksi-saksi dan telah meminta keterangan terhadap total 14 saksi. "Penyelidikan masih terus berjalan. Masih pemanggilan saksi-saksi. Kami sudah panggil 14 orang," kata Kepala Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Lampung Ajun Komisaris Besar I Ketut Seregig, Kamis (14/2/2019).

Ketua Lembaga Advokasi Perempuan Damar Meda Damayanti, meminta pihak UIN RIL mengambil tindakan terhadap dosen berinisial SH, terlapor dalam kasus itu. Ia berharap pihak UIN menghentikan sementara aktivitas mengajar dosen SH. "Harusnya, pihak kampus menghentikan dulu dosen tersebut dari kegiatan belajar mengajar. Kalau tidak, maka akan mengganggu dan membuat suasana kampus tidak nyaman. Korban sangat trauma dengan suasana kampus kalau ada dosen itu," ujarnya.

Menurut Meda, Damar telah mengirim surat kepada UIN Raden Intan pada dua pekan lalu. Isinya, ungkap dia, meminta pihak UIN menyetop dahulu aktivitas mengajar dosen SH. Pihaknya juga telah melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban terkait mencuatnya kasus ini. "Tapi, tidak ada balasan dari surat kami. Tidak ada juga permintaan maaf kepada korban. Sampai saat ini, mahasiswi yang menjadi korban terganggu akademiknya," ungkapnya.

Pihak UIN Raden Intan sendiri telah menyerahkan proses hukum dosen inisial SH kepada kepolisian. Rektor M Mukri menyatakan, pihaknya menghormati asas praduga tak bersalah dalam kasus ini. Apabila akhirnya oknum dosen UIN itu terbukti bersalah dalam proses hukum, Mukri memastikan UIN tidak akan membela.

"Kami menggunakan asas praduga tidak bersalah dulu. Sebab, proses hukumnya sedang berjalan di ranah kepolisian. Dosen yang bersalah tidak akan kami bela. Jika sudah jelas tindak pidananya, silakan selesaikan dengan hukum. Semuanya kami serahkan kepada pihak berwajib. Tidak ada tempat bagi dosen yang terbukti bersalah," jelasnya.(FEBRI/PRO4)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1289


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved