JAKARTA (Lampungpro.com): Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah dituntut 6 tahun penjara ditambah denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, plus kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp1,9 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Ketua tim jaksa penuntut umum KPK Ali Fikri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (31/5/2017), menuntut supaya majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi yang mengadili perkara ini memutuskan terdakwa Siti Fadilah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan korupsi yang berdiri bersama-sama. Sehingga, dapat disebut kejahatan dan harus dihukum dengan pidana penjara selama 6 tahun dan denda Rp500 juta subisder 6 bulan kurungan.
Siti Fadilah dinilai terbukti melakukan korupsi dalam kegiatan pengadan alat kesehatan (alkes) guna mengantispasi kejadian luar biasa (KLB) 2005 pada Pusat Penaggulangan Masalah Kesehatan (PPMK) dengan melakukan penunjukan langsung (PL) kepada PT Indofarma Tbk. Selain itu, menerima gratifiksi sebesar Rp1,9 miliar karena telah menyetujui revisi anggaran untuk kegiatan pengadaan Alkes I serta memperbolehkan PT Graha Ismaya sebagai penyalur pengadaan Alkes I tersebut.
Tuntutan itu berdasarkan dakwaan Pasal 3 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 11 junto Pasal 18 UU No. 3/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp1,9 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap. Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Dalam hal terpidana tidak punya harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara selama 1 tahun," kata jaksa Ali.
Suap yang dituduhkan kepada mantan menkes itu berupa Mandiri Traveller Cheque (MTC) sejumlah 20 lembar senilai total Rp500 juta dari Sri Rahayu Wahyuningsih selaku manajer Institusi PT Indofarma Tbk. Selain itu, dari Rustam Syarifudin Pakaya selaku Kepala Pusat Penanggulangan Krisis atau PPK Depkes yang diperoleh dari Dirut PT Graha Ismaya Masrizal sejumlah Rp1,4 miliar juga berupa MTC. Totalnya sebesar Rp1,9 miliar.
Siti lalu memberikannya kepada adiknya Rosdiyah Endang Pudjiastuti untuk diinvestasikan di PT Sammara Mutiara Indoensia yang diwakilkan Jefri Nedi dan selanjutnya ditransfer ke rekening PT Manunggal Muara Palma, PT Tebo Indah (milik Jefri Nedi), ditransfer ke PT City Pacific Securities dalam rangka transaksi jual beli saham di BEJ, ditranfer ke rekening Jefri di Bank Permata sedangkan selebihnya biaya operasional PT Sammara Mutiara Indonesia.
"Ketika menerima MTC dari Rustam Syarifudin Pakaya terkait dengan jabatannya sebagai menteri dan terdakwa juga seharusnya dapat menduga bahwa MTC itu bukan tanpa pamrih dan dapat mendatangkan conflict of interest dari Sri Wahyuningsih yang punya kepentingan untuk Kementerian Kesehatan," kata jaksa Zainal. (*/ANT/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
16536
EKBIS
9213
Lampung Selatan
5051
Bandar Lampung
4856
Bandar Lampung
4724
268
04-Apr-2025
336
04-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia