BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Terkait laporan hasil verifikasi faktual yang dianggap ada unsur mal administrasi, oleh pasangan bakal calon independen Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Firmansyah-Bustomi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bandar Lampung akan membawa dan membahasnya ke pleno bersama KPU Kota Bandar Lampung. Selain itu, Bawaslu juga meminta bakal calon untuk memenuhi berkas laporan.
"Semua itu nanti akan kita bahas di rapat pleno. Kemudian untuk langkah hasil selanjutnya seperti apa, akan kita lihat hasil plenonya. Dalam waktu dekat, kami akan segera melakukan klarifikasi dugaan tersebut ke KPU Kota Bandar Lampung," kata Ketua Bawaslu Kota Bandar Lampung, Kamis (16/7/2020).
Sementara itu, Komisioner Bawaslu Bandar Lampung Divisi Penegakan Pelanggaran Yahnu Wiguno Sanyoto mengungkapkan, pihaknya meminta untuk memenuhi syarat-syarat dalam laporan, karena dalam sebuah dugaan pelanggaran harus terpenuhi syarat formil maupun materilnya.
"Semua syarat formil dan materil itu yakni mulai dari uraian peristiwa, bukti-bukti, hingga saksi-saksi. Sehingga beberapa syarat tersebut, akan dibahas dalam rapat pleno untuk menentukan masuk dalam kategori pelanggaran atau tidak," ujar Yahnu.(FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1265
Lampung Selatan
3957
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia