BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Bareskrim Polri memanggil pelapor kasus dugaan pemalsuan dokumen ekspor crude palm oil (CPO) yang dilakukan PT Domus Jaya, Lampung Selatan. Pelapor, yakni mantan Direktur Utama PT Domus Jaya, Riksan Arifin, diminta menghadap penyidik Bareskrim, hari ini Senin (12/7/2022) atau sepekan setelah pengaduan disampaikan ke Mabes Polri.
"Mohon izin saya berangkat ke Jakarta untuk menghadap panggilan dari Mabes Polri terkait kasus ini," kata Riksan menjawab undangan Lampungpro.co yang mengundangnya dialog podcast, pada Sabtu (9/7/2022).
Kepada Lampungpro.co, Riksan menyebutkan akan menyampaikan update hasil pemeriksaan Bareskrim Polri ke masyarakat. Dia berharap dengan keterbukaan ini, kasus ini tidak dipetieskan. "Karena, selain masalah ini masih banyak masalah yang lain yang akan terungkap," kata dia.
Pemeriksaan ini terkait laporan ke Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan dokumen ekspor CPO PT Domus Jaya ke Malaysia pada 22 Januari 2021. Menurut Indah Meylan selaku kuasa hukum Riksan Arifin, ekspor CPO yang dikirim ke Malaysia pada 22 Januari 2021 tersebut dicatatkan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) berupa limbah minyak sawit atau palm oil mill effluent (POME).
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1296
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia