Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dugaan Pemalsuan Ekspor CPO PT Domus Jaya Lampung Selatan, Bareskrim Polri Panggil Pelapor ke Mabes
Lampungpro.co, 11-Jul-2022

Amiruddin Sormin 3624

Share

Indah Meylan, kuasa hukum Riksan Arifin saat melaporkan kasus PT Domus Jaya ke Bareskrim Polri, 5 Juli 2022. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Bareskrim Polri memanggil pelapor kasus dugaan pemalsuan dokumen ekspor crude palm oil (CPO) yang dilakukan PT Domus Jaya, Lampung Selatan. Pelapor, yakni mantan Direktur Utama PT Domus Jaya, Riksan Arifin, diminta menghadap penyidik Bareskrim, hari ini Senin (12/7/2022) atau sepekan setelah pengaduan disampaikan ke Mabes Polri.


"Mohon izin saya berangkat ke Jakarta untuk menghadap panggilan dari Mabes Polri terkait kasus ini," kata Riksan menjawab undangan Lampungpro.co yang mengundangnya dialog podcast, pada Sabtu (9/7/2022).

Kepada Lampungpro.co, Riksan menyebutkan akan menyampaikan update hasil pemeriksaan Bareskrim Polri ke masyarakat. Dia berharap dengan keterbukaan ini, kasus ini tidak dipetieskan. "Karena, selain masalah ini masih banyak masalah yang lain yang akan terungkap," kata dia.

Pemeriksaan ini terkait laporan ke Mabes Polri terkait dugaan pemalsuan dokumen ekspor CPO PT Domus Jaya ke Malaysia pada 22 Januari 2021. Menurut Indah Meylan selaku kuasa hukum Riksan Arifin, ekspor CPO yang dikirim ke Malaysia pada 22 Januari 2021 tersebut dicatatkan dalam dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) berupa limbah minyak sawit atau palm oil mill effluent (POME).

 

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1296


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved