Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dugaan Pungli, Mesin Parkir RSU Ryacudu Lampung Utara Mulai Beroperasi
Lampungpro.co, 13-Apr-2017

Lukman Hakim 1180

Share

LAMPUNG UTARA (Lampungpro.com): Pascatemuan dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan pihak perusahaan tempat parkir di lingkungan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ryacudu Kotabumi sehari sebelumnya, mesin paktur parkir mulai berjalan, Rabu (12/4/2017). 

Khoiri Sarif, warga Kotabumi, Lampung Utara mengatakan hari ini mesin parkir di RSU sudah berjalan dan setiap kendaraan yang keluar sudah diberikan karcis. "Siang ini sudah jalan mesin struk parkir di rumah sakit itu. Tadi, saya habis ngejenguk di sana dan keluar sudah dikasih karcis. Tapi, kemarin-kemarin memang belum ada, dan benar kalau sebelum ribut-ribut masalah biaya parkir belum sampai satu jam bisa lebih dari Rp5.000 kita bayarnya," kata dia, Rabu.

Hal itu, kata dia, mungkin karena pihak rumah sakit sudah memerintahkan pihak perusahaan untuk melakukan perbaikan. Seperti yang diberitakan sebelumnya kalau direktur rumah sakit sudah memerintahkan pihak pengelola parkir untuk melakukan perbaikan supaya tidak timbul masalah yang lebih meluas. "Hari ini banyak media yang memberitakan masalah pungutan parkir yang mengejutkan pengunjung rumah sakit karena diminta biaya parkir, tapi tidak dikasih struk parkirnya," kata dia. 

Sementara itu, Fredi, koordinator parkir mengakui adanya insiden yang terjadi. Menurutnya, kejadian itu karena adanya kerusakan mesin dan itu kerap terjadi. "Mesin itu memang sering mati. Kami sudah laporan ke perusahaan," kata Fredi.

Karena kendala pada kerusakan mesin tersebut, kata dia, sebagai koordinator parkir di RSUD Ryacudu Kotabumi sering menerima keluhan dan protes dari pemilik kendaraan. "Dan memang banyak orang yang sudah protes terkait mesin yang kerap error tersebut," kata dia. 

Sementara, Assisten III Pemkab Lampung Utara Efrizal Arsyad, yang menjadi korban dugaan pungli yang dilakukan pihak perusahaan telah mengecam keras akan melakukan pemutusan kerja sama bila pihak tidak segera melakukan perbaikan dan menjalankan MoU secara benar.

Jika tidak sesuai dengan ketentuan awal maka pemutusan kerja sama kemungkinan akan kita lakukan. Saya akan tetap memanggil pihak Rumah Sakit Umum Daerah Ryacudu Kotabumi dan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), kata Efrizal Arsyad. (ABAH/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

16687


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved