BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Ketua Partai Gerindra Provinsi Lampung, Gunadi Ibrahim, dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan suap pinjaman Rp300 miliar dari PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) yang melibatkan Bupati (nonkatif) Lampung Tengah, Mustafa. Tim Penyidik KPK memanggil Gunadi sebagai saksi tersangka Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, J. Natalis Sinaga (JNS).
Menurut Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, selain Gunadi penyidik memanggil empat saksi lain. Antara lain, pengawal pribadi Bupati Lampung Tengah, Erik Jhonatan, dua penguasa Kurnain, dan Rano. Lalu Rico, sopir Haji Nain.
"Yang bersangkutan (Gunadi Ibrahim, red) diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka JNS," kata Febri Diansyah, kepada awak media, Jumat (9/3/2018).
Kasus ini menyeret empat tersangka kasus dugaan suap pemulusan persetujuan pinjaman daerah APBD Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018. Dua tersangka lainnya, anggota DPRD Lampung Tengah, Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah, Taufik Rahman.
KPK menduga Mustafa sengaja menyuap pimpinan DPRD Lampung TengahRp1 miliar untuk mendapatkan persetujuan pinjaman daerah APBD 2018 Rp300 miliar. Pinjaman daerah itu, untuk membangun proyek infrastruktur di Lampung Tengah. KPK juga menetapkan perpanjangan penahanan para tersangka selama 40 hari untuk kepentingan penyidikan. (PRO1)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1544
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia