JAKARTA (Lampungpro.co): Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sejumlah fakta-fakta terkait kasus dugaan suap dana hibah KONI yang menjerat Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi. KPK menduga uang yang diterima Nahrawi juga mengalir ke pihak lain.
"Yang perlu dipahami adalah ada fakta-fakta di mana kami menduga uang tersebut tidak hanya diterima oleh satu orang," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah, Kamis (19/9/2019) kemarin.
Febri belum menjelaskan pihak lain yang dimaksud tersebut. Menurutnya, KPK kini masih terus menelusuri dan mencari bukti-bukti terkait hal itu. "Nah ini tentu akan kami dalami lebih lanjut, bagaimana sebenarnya rangkaian peristiwanya kepentingannya apa dan siapa saja pihak yang diduga menerima itu akan menjadi concern dari KPK," sebutnya.
KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka suap dana hibah KONI dan penerimaan lain berkaitan dengan jabatannya. Total uang yang diduga diterima Imam sebesar puluhan miliar rupiah. Dalam rentang 2014-2018, Imam Nahrawi melalui asisten pribadinya, Miftahul Ulum, diduga menerima uang Rp 14,7 miliar.
Selain penerimaan uang tersebut, Imam Nahrawi dalam rentang 2016-2018 menerima uang Rp 11,8 miliar sehingga total dugaan penerimaan uang sebesar Rp 26,5 miliar. Uang yang diterima tersebut diduga merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan KONI ke Kemenpora, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25581
Humaniora
3473
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia