Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Duitnya Dipakai Taruhan, Pria ini Tilep Rp71 Juta Milik Gudang Aliong Metro
Lampungpro.co, 19-Sep-2024

Amiruddin Sormin 1812

Share

Tersangka R usai ditangkap petugas Polsek Metro Barat. POLRES METRO

METRO (Lampungpro.co): Polsek Metro Barat berhasil mengungkap dan menangkap tersangka penggelapan uang hasil penagihan senilai Rp71 juta pada Selasa (17/9/2024). Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari S (36), wiraswasta korban kasus ini.

S melaporkan bahwa uang hasil penagihan dari konsumen di Mesuji yang seharusnya disetorkan ke Gudang Aliong dibawa kabur oleh R. Dia merupakan karyawan Gudang Aliong yang bertugas sebagai kernet.

Kapolsek Metro Barat Iptu Amirul melalui Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho, menjelaskan peristiwa ini bermula pada Jumat (13/9/2024), ketika P, seorang driver, bersama R berangkat dari Gudang Aliong di Metro Barat mengantarkan barang pesanan dan melakukan penagihan di Mesuji.

"Mereka berangkat pada 13 September 2024 sekitar pukul 21.00 WIB, dan pada 14 September 2024 sekitar pukul 02.00 WIB, mereka tiba di Mesuji dan menyelesaikan tugas pengantaran dan penagihan,” jelas Kapolsek, Rabu (18/9/2024).

Namun pada Senin, 16 September 2024, P melaporkan kepada S bahwa uang hasil tagihan sebesar Rp71 juta yang seharusnya disetorkan dibawa kabur oleh R. Diketahui bahwa setelah menyelesaikan tugas, P diajak oleh R untuk beristirahat di rumah R di Bedeng 29, Mesuji.

"Pada saat itulah, R melarikan diri membawa uang tersebut tanpa sepengetahuan P. Merasa dirugikan, S kemudian melaporkan kejadian ini kepada Polsek Metro Barat,” lanjut Kapolsek

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Metro Barat segera melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh, tersangka R diketahui berada di Labuhan Maringgai, Lampung Timur, dan diperkirakan akan menuju Kota Metro.

"Setelah kami melakukan serangkaian penyelidikan, pada Selasa, 17 September 2024, sekitar pukul 23.00 WIB, Unit Reskrim berhasil menangkap tersangka di Jalan AH Nasution Kota Metro,” ungkap Kapolsek

Setelah diinterogasi, R mengakui bahwa uang yang digelapkannya digunakan untuk berjudi online. Saat ini, R diamankan di Polsek Metro Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang disita meliputi empat lembar nota penjualan dari Gudang Aliong dan satu lembar rekening koran milik tersangka.

Keberhasilan Polsek Metro Barat dalam menangkap pelaku mendapat apresiasi dari masyarakat. Kecepatan dan ketepatan dalam penyelidikan membuktikan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Metro. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3832


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved