Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dukung Dunia Investasi dan Pencegahan Korupsi, Yusuf Kohar Minta KPK Tegas
Lampungpro.co, 17-Oct-2019

Heflan Rekanza 963

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Demi mendukung berjalannya investasi di Provinsi Lampung, khususnya Kota Bandar Lampung. Wakil Wali Kota Bandar Lampung Muhammad Yusuf Kohar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar bertindak tegas sesuai aturan Undang-undang yang berlaku. Hal ini ditegaskan Yusuf Kohar saat bertemu dengan Kepala Satgas Wilayah III Korsupgah KPK RI, Dian Patria.

 

"Saya mendukung berbagai program KPK terkait pemberantasan korupsi. Ini sesuai dengan visi-misi saya yang menginginkan Bandar Lampung bersih, baik dari fee proyek, lelang jabatan, dan tindakan korupsi," ujar Yusuf Kohar saat berbincang bersama Dian Patria, Rabu (16/10/2019) kemarin.

 

Yusuf Kohar menilai, tugas KPK dalam memberantas korupsi saat ini sudah sangat baik. Ia pun selalu mendukung langkah-langkah KPK dalam memberantas korupsi terutama setoran proyek, yang membuat kepala daerah dijebloskan ke penjara. "KPK sudah cukup baik dalam memberantas korupsi, budaya setoran proyek timbul akibat tidak adanya keterbukaan, terutama pada sistem LPSE. Nah KPK harus bisa melihat kesitu," ucap dia.

 

Menanggapi hal itu, Kepala Satgas Wilayah III Korsupgah KPK RI Dian Patria mengaku mendukung visi-misi Yusuf Kohar untuk mewujudkan Bandar Lampung bersih. Menurutnya, program-program tersebut sudah sangat baik dan wajib didukung. "Saya setuju dengan program bapak (Yusuf Kohar) terkait pemberantasan korupsi. Memang semua wajib diawali dari diri sendiri," jelas Dian.

 

Terkait dengan pajak alat berat yang selama ini didengungkan oleh Korsupgah KPK RI, Yusuf Kohar tetap dengan pendiriannya bahwa masalah itu sudah tuntas dengan adanya amar putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). Didepan Dian Patria, Yusuf Kohar tak bergeming dan tetap dengan tegas menolak penarikan pajak alat berat. Ia malah meminta KPK fokus untuk melihat fee dalam proyek infrastruktur.

 

"Kalau untuk pajak alat berat itu sudah jelas berdasarkan amar putusan MK, tak bisa ditafsir lagi. Karena alat berat bukan kendaraan transportasi. Untuk itu saya minta KPK tegas melihat masalah fee proyek, yang sudah merusak citra dan moral pemimpin kita," terang dia.(PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

323


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved