BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi II DPRD Provinsi Lampung dalam waktu dekat akan melakukan pengecekan ke lokasi sekitaran Gunung Anak Krakatau (GAK), Lampung Selatan, yang menjadi lokasi penambangan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Lautan Indonesia Persada (LIP).
Hal tersebut dilakukan dengan tujuan, untuk meninjau secara langsung,seperti apa proses di lapangan. Selain itu, ini juga dilakukan sebagai bentuk dukungan dari Komisi II DPRD Lampung terhadap perjuangan masyarakat yang berada di sekitaran Pulau Sebesi dan lainnya.
"Kita sepakat sesuai visi Gubernur Lampung berbasis wawasan lingkungan yang ramah. Kita harap secepatnya akan selesai baik dan jangan dikotori oleh pihak tertentu. Komisi II juga akan melihat secara utuh, dan menyeluruh, dari semua masukan-masukan di pemerintah maupun di masyarakat," kata Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi saat hearing bersama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, Senin (9/12/2019).
Internal Komisi II DPRD Lampung saat ini, mempunyai target dalam memutuskan sesuatu harus diparipurnakan secara keseluruhan. Komisi II akan melihat dari masyarakat, dan regulasi seperti apa yang akan dijalankan. Sebab, masyarakat berjuang sangat kencang dan kedepan akan prioritaskan.
"Semua akan kita lihat mekanismenya seperti apa kedepan. Terpenting, Komisi II harus menjadi saluran perjuangan. Baik saluran masyarakat, pemerhati lingkungan, dan lainnya. Untuk diperjuangkan bersama agar tercipta keadilan lingkungan," ujar Wahrul.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Lampung Made Bagiasa menegaskan, jika ada perusahaan yang merugikan masyarakat, terutama lingkungan. Komisi II DPRD Lampung akan segera menindaknya. "Saya juga minta Walhi agar jangan hanya menyoroti PT. LIP, tapi juga soroti hal lainnya. Kita sepakat kalau ada perusahaan yang merugikan masyarakat untuk mencabut izin perusahaan. Saya harap kita harus sensitif dengan hal demikian," tegas Made.
Sebelumnya diberitakan, dalam rapat dengar pendapat antara Walhi dengan Komisi II DPRD Lampung, terkait permohonan pembatalan izin usaha pertambangan operasi produk (IUP-OP) pertambangan pasir laut PT. LIP. Walhi Lampung menegaskan pada DPRD Lampung dan Pemprov Lampung untuk tegas cabut izin pengerukan GAK. (FEBRI/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1634
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia