Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Dukung Warga Pulau Sebesi, DPRD Lampung Bakal Kunjungi Lokasi Pengerukan Pasir Gunung Anak Krakatau
Lampungpro.co, 09-Dec-2019

Heflan Rekanza 705

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Komisi II DPRD Provinsi Lampung dalam waktu dekat akan melakukan pengecekan ke lokasi sekitaran Gunung Anak Krakatau (GAK), Lampung Selatan, yang menjadi lokasi penambangan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Lautan Indonesia Persada (LIP).

Hal tersebut dilakukan dengan tujuan, untuk meninjau secara langsung,seperti apa proses di lapangan. Selain itu, ini juga dilakukan sebagai bentuk dukungan dari Komisi II DPRD Lampung terhadap perjuangan masyarakat yang berada di sekitaran Pulau Sebesi dan lainnya.

"Kita sepakat sesuai visi Gubernur Lampung berbasis wawasan lingkungan yang ramah. Kita harap secepatnya akan selesai baik dan jangan dikotori oleh pihak tertentu. Komisi II juga akan melihat secara utuh, dan menyeluruh, dari semua masukan-masukan di pemerintah maupun di masyarakat," kata Ketua Komisi II DPRD Lampung Wahrul Fauzi Silalahi saat hearing bersama Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Lampung, Senin (9/12/2019).

Internal Komisi II DPRD Lampung saat ini, mempunyai target dalam memutuskan sesuatu harus diparipurnakan secara keseluruhan. Komisi II akan melihat dari masyarakat, dan regulasi seperti apa yang akan dijalankan. Sebab, masyarakat berjuang sangat kencang dan kedepan akan prioritaskan.

"Semua akan kita lihat mekanismenya seperti apa kedepan. Terpenting, Komisi II harus menjadi saluran perjuangan. Baik saluran masyarakat, pemerhati lingkungan, dan lainnya. Untuk diperjuangkan bersama agar tercipta keadilan lingkungan," ujar Wahrul.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Lampung Made Bagiasa menegaskan, jika ada perusahaan yang merugikan masyarakat, terutama lingkungan. Komisi II DPRD Lampung akan segera menindaknya. "Saya juga minta Walhi agar jangan hanya menyoroti PT. LIP, tapi juga soroti hal lainnya. Kita sepakat kalau ada perusahaan yang merugikan masyarakat untuk mencabut izin perusahaan. Saya harap kita harus sensitif dengan hal demikian," tegas Made.

Sebelumnya diberitakan, dalam rapat dengar pendapat antara Walhi dengan Komisi II DPRD Lampung, terkait permohonan pembatalan izin usaha pertambangan operasi produk (IUP-OP) pertambangan pasir laut PT. LIP. Walhi Lampung menegaskan pada DPRD Lampung dan Pemprov Lampung untuk tegas cabut izin pengerukan GAK. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1634


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved