Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

E-Tilang Mulai Berlaku di Bandar Lampung, Pelanggar Bisa Langsung Bayar Via Daring
Lampungpro.co, 07-Mar-2020

Heflan Rekanza 2905

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandar Lampung mulai mensosialisasikan terkait aturan e-tilang, dan penerapan cara baru penilangan kepada masyarakat, terutama pengendara bermotor baik roda dua maupun roda empat yang tidak tertib di Kota Bandar Lampung, Sabtu (7/3/2020).

Sosialisasi e-tilang ini diberlakukan Satlantas Polresta Bandar Lampung saat menggelar razia rutin di jalanan protokolerKota Bandar Lampung, dimana sosialisasi ini dimulai di dua tempat yakni di Jalan Emir. M. Noer dan Jalan Pangeran Antasari.

Wakil Kepala (Waka) Satlantas Polresta Bandar Lampung AKP M. Rohmawan mewakili Kasat Lantas Kompol Reza Khomeini mengatakan, kegiatan ini nantinya akan rutin digelar dimana kegiatan ini, merupakan bentuk edukasi lalu lintas dan penerapan disiplin pengendara

"Sesuai dengan atensi dari Kapolresta Bandar Lampung, melalui kegiatan ini diharapkan mampu memberikan kesadaran pada masyarakat. Dalam sosialisasi e-tilang ini, kami bekerjasama dengan pihak Bank BRI. Dimana kerjasama ini dilakukan, bagi masyarakat yang terkena tilang langsung melakukan pembayaran di tempat," kata AKP M. Rohmawan.

Selain itu, kegiatan sosialisasi in dilakukan untuk mempermudah masyarakat yan akan melakukan pembayaran tilang elektronik, dengan disiapkannya mesin EDC serta terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran di Kota Bandar Lampung.

Sementara itu, salah satu pengendara bernama Riska yang terkana tilang saat dilakukan sosialisasi menyebutkan, penerapan e-tilang ini bisa memudahkan pengendara dalam mengurus surat tilang yang telah diberikan. "E-tilang ini sebenarnya memudahkan pengendara jika melanggar. Selain dilakukan pembayaran ditempat, ini juga bisa menghindadi oknum petugas yang berusaha mencari dalil kesalahan," sebut Riska.

Dalam razia sekaligus sosialisasi e-tilang ini, Satlantas Polresta Bandar Lampung setidaknya mendata ada sekitar 53 pengendara yang terkena e-tilang ini. Rinciannya yakni 32 pengendara karena STNK, 16 pengendara karena SIM, dan 5 pengendara roda dua yang melakukan pelanggaran lainnya. Sementara, pelanggar yanh membayar langsung dengan e-tilang sebanyak 27 pelanggar. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1749


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved