Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Edarkan 4,1 Kg Ganja, Warga Labuhan Ratu Bandar Lampung Diciduk Polda Lampung
Lampungpro.co, 27-Apr-2021

Febri 1293

Share

Barang Bukti Ganja Saat Diamankan | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Warga Sepang Jaya, Labuhan Ratu, Bandar Lampung inisial DI (35) ditangkap jajaran Subdit II Direktorat Reserse (Ditres) Narkoba Polda Lampung, karena didapati mengedarkan narkotika jenis ganja seberat 4,1 Kg, Jumat (23/4/2021). DI ditangkap di wilayah Jalan Sultan Agung, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Kepala Subdit II AKBP Radius Utama mewakili Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Adhi Purboyo mengatakan, ada pun kronologis penangkapan ini berdasarkan hasil penyelidikan Tim Opsnal Subdit II terkait peredaran narkotika jenis ganja. Pelaku diketahui memiliki dan menyimpan ganja sebanyak empat paket besar dan satu paket kecil.

"Kemudian tim melakukan under cover dan ditemukan pelaku membawa barang bukti empat bungkus besar berwarna coklat. Barang tersebut dibungkus dengan lakban dan satu bungkusan kecil dibungkus dengan kertas," kata AKBP Radius Utama dalam keterangannya, Selasa (27/4/2021).

Kemudian Tim Opsnal Subdit II langsung melakukan penangkpan dan pengeledahan. Hasil penangkapan dan penggeledahan, didapati ganja seberat 4,1 kg dibawah penguasaan pelalu. "Kemudian tim melakukan penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut," ujar Radius Utama.

Selain mengamankan barang bukti narkotika, turut diamankan barang bukti lainnya berupa satu unit Ponsel yang dibawa pelaku. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimal seumur hidup. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

270


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved