Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Edarkan Sabu dan Ekstasi, Warga Ratulangi Bandar Lampung Diciduk Polisi
Lampungpro.co, 20-Feb-2020

Heflan Rekanza 1982

Share

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung mengamankan satu tersangka terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu dan ekstasi, di Jalan Sam Ratulangi, Gang Dahlia III, Gedong Air, Tanjungkarang Barat, Bandar Lampung, Selasa (18/2/2020) sekitar Pukul 13.30 WIB.

HM ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat, yang melaporkan ke pihak kepolisian sering terjadi transaksi narkoba di wilayah tersebut. Saat dilakukan pengembangan terhadap HM, menuju ke kediaman tiga pelaku lainnya dalam hal ini masih dalam pengejaran (DPO).

"Hasil pengembangan yang dilakukan, terdapat tersangka lainnya yakni TK, AA, dan D yang masih DPO. Dikediaman D yang berada di Jalan Onta, Kelurahan Sukamenanti, Kedaton, Bandar Lampung," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung Kombes Pol Shobarmen saat ekspos, Rabu (19/2/2020).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari HM, yakni satu bungkus berisi sabu yang dibungkus plastik teh cina dengan berat 706,2 gram, 4 plastik klip ukuran kecil berisi sabu, dan 19 plastik klip ukuran sedang berisi exstasi warna orange sebanyak 190 butir. Kemudian satu unit timbangan digital ukuran besar, dua unit timbangan digital ukuran kecil, satu buah skup yang terbuat dari sendok makan plastik, tiga unit handphone, dan satu perangkat alat hisap jenis bong.

"Kami temukan juga di rumah tersangka lainnya D yang saat ini sedang DPO. Barang itu dititipkan, yang merupakan jaringan dari Aceh. Hasilnya di rumah D diamankan barang bukti berupa 3 plastik klip dengan isi 110 butir ekstasi, dan 5 plastik klip sedang berisi sabu seberat 42,2 gram," ujar Shobarmen.

Saat ini tersangka sudah diamankan di Ditres Narkoba Polda Lampung, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Tersangka dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 UU Narkotika. Serta Pasal 1 ayat 1 dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. Serta denda maksimal sebagaimana ayat 1 yang dimaksud. (FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24699


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved