Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Edarkan Uang Palsu Ratusan Juta di Bandar Lampung, Warga Haduyang Natar Diringkus Polisi
Lampungpro.co, 24-Aug-2020

Febri 7421

Share

Kapolresta Bandar Lampung Bersama Jajaran Saat Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Tim Tekab 308 Polresta Bandar Lampung meringkus MJ (27) warga Tuna Karya, Sukarame II Haduyang, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, karena melakukan tindak pidana pembuat dan pengedar uang palsu di wilayah Bandar Lampung. Pelaku diringkus saat berada di wilayah Kedaton Bandar Lampung, Rabu (19/8/2020).

Kapolresta Bandar Lampung Kombes Yan Budi Jaya mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat ke Polresta Bandar Lampung terkait maraknya uang palsu di wilayah Bandar Lampung. Terutama saat transaksi jual beli barang online melalui mekanisme cash on delivery (COD).

"Saat digeledah, ditemukan uang puluhan juta rupiah yang ternyata palsu. Kemudian kami menggeledah rumah kontrakan tersangka, didapati puluhan lembar kertas HVS bergambar menyerupai uang kertas Rp100 ribu yang sudah terpotong maupun yang belum," kata Kombes Yan Budi Jaya saat ekspos di Mapolres Bandar Lampung, Senin (24/8/2020).

Hasil pemeriksaan, ternyata tersangka ini merupakan buronan tahanan Polsek Natar yang melarikan diri pada Maret 2020, dengan terkait kasus penipuan dan penggelapan. Tersangka mengakui mencetak dan mengedarkan uang palsu tersebut, dikarenakan terdesak kebutuhan ekonomi.

"Jadi tersangka ini mengedarkan uang palsu karena ekonomi, akibat tidak bekerja. Kemudian ia takut keluar rumah karena berstatus buronan. Tersangka mengakui mencetak dan mengedarkan uang palsu tersebut, sejak Juni 2020. Agar tidak mudah diketahui, makanya tersangkan mengedarkan lewat COD," ujar Yan Budi.

Hingga kini, sudah ada 10 korban yang melaporkan terkait peredaran uang palsu ke Mapolresta Bandar Lampung. Melalui sistem COD di Kota Bandar Lampung, total kerugian mencapai puluhan juta. Hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti uang palsu menyerupai uang pecahan Rp100 ribu sebanyak Rp320 juta.

Polisi turut mengamankan satu unit laptop, satu unit sepeda motor Honda Vario tanpa plat nomor, satu gunting, dan satu printer. Akibat perbuatannya ini, tersangka dipersangkakan dengan Pasal 36 Juncto Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 2011, tentang uang dengan ancaman pidana penjara 15 tahun. (PRO3)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1288


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved