JAKARTA (Lampungpro.com): Edukasi kepada masyarakat sangat menting agar tidak terjadi lagi pernikahan anak usia dini. "Dari perkembangan kehidupan pendidikan dan sosial kita maka edukasi sangat penting," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa Minggu (16/7/2017).
Menurut Mensos, pernikahan anak usia dini di beberapa titik sebetulnya bisa teridentifikasi. Namun, ada alasan-alasan tertentu, sehingga didapatkan izin dari pengadilan negeri untuk menikah. "Menurut UU No 1 tahun 1974 tentang Perkawinan kalau anak apakah laki-laki maupun perempuan yang melakukan pernikahan di bawah umur maka dia harus mendapatkan keputusan dari PN. Proses seperti ini yang ditempuh di beberapa daerah," kata Khofifah.
Namun, berdasarkan UU tersebut juga dinyatakan bahwa usia menikah paling rendah bagi laki-laki adalah 19 tahun sementara perempuan 16 tahun. Seiring dengan diberlakukannya wajib belajar 12 tahun, maka menurut Khofifah, setidaknya usia menikah paling rendah adalah tamat SMA bagi perempuan atau sekurang-kurangnya 19 tahun dan kuliah bagi laki-laki.
Dilansir Antara, beberapa waktu terakhir menjadi viral foto maupun video pernikahan remaja SMP yang berusia 15 tahun di Baturaja, Sumatera Selatan. Selain itu, viral juga di media sosial pernikahan Selamet Riyadi yang masih berusia 16 tahun dengan nenek Rohaya berusia 71 tahun. Terbaru di media sosial ramai diberitakan tentang pernikahan anak usia 14 tahun di Bulukumba Sulawesi Selatan.
Khofifah juga mengimbau agar Selamet Riyadi, pemuda usia 16 tahun yang menikahi Rohaya (71), dapat melanjutkan sekolahnya. "Kami tetap mendorong mau mengikuti kejar paket dan mau melanjutkan sekolah, karena Selamet ini drop out kelas dua SD," kata Khofifah.
Mensos mengatakan, terkait dengan perlindungan pemukiman karena mereka adalah warga negara yang kondisinya butuh perlindungan sosial, sebab rumah mereka masih berlantai tanah, maka Kemensos akan melakukan penilaian. "Saya minta ke satuan bakti pekerja sosial untuk lakukan asessment supaya keluarga ini mendapatkan rumah layak huni, jadi tetap bagian dari perlindungan sosial mereka kita akan intervensi," tambah dia.
Dia juga meminta khususnya kepada media agar tidak terus memviralkan berita mengenai kedua pasangan beda usia tersebut karena dikhawatirkan akan menjadi contoh bagi yang lain. (**/PRO2)
Berikan Komentar
Andai ada 10 saja media dan jurnalis yang menjadi...
1268
Olahraga
13004
Bandar Lampung
6242
Lampung Selatan
3494
Kominfo Lampung
3447
Lampung Tengah
3429
115
19-May-2025
538
18-May-2025
415
18-May-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia