Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Emosi Senter Dirusak Anak, Pria Asal Gadingrejo Pringsewu ini Aniaya Istri Hingga Luka Memar
Lampungpro.co, 02-Jul-2025

Febri 576

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

PRINGSEWU (Lampungpro.co): Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pringsewu menangkap seorang pria berinisial S (57) asal Pekon Kediri, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, karena diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Kepala Satreskrim Polres Pringsewu, AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing mengatakan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai sopir angkutan itu, ditangkap saat berada di Simpang Tugu Gajah, Pekon Bulukarto, Gadingrejo, Pringsewu, pada Selasa (1/7/2025) sekitar pukul 11.00 WIB.

"Penangkapan pelaku ini, merupakan tindak lanjut dari laporan istrinya, karena sering dianiaya pelaku," kata AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing dalam keterangannya, Rabu (2/7/2025).

Peristiwa itu terjadi saat korban mencoba melerai pelaku, yang saat itu sedang memarahi anaknya, karena telah merusak senter miliknya. Bukannya mereda, emosi pelaku justru memuncak hingga memukul korban menggunakan tangan kosong, dan juga sapu lantai hingga membuat wajah korban bercucuran darah.

"Akibat pemukulan tersebut, korban mengalami luka robek di bagian kepala dan memar dibeberapa bagian tubuh lainnya," ujar AKP Johannes Erwin Parlindungan Sihombing.

Tidak terima atas perlakuan suaminya, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian, dan telah menjalani visum untuk kepentingan penyelidikan.

Saat diperiksa penyidik, pelaku mengakui semua tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia mengaku saat kejadian tidak mampu mengendalikan emosinya.

S juga menyampaikan penyesalannya dan meminta maaf atas perbuatannya. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan dan dijerat dengan Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

4563


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved