BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) asal Bandar Lampung berinisial SYF (39) divonis 17 tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung. SYF divonis bersalah, telah mencabuli anak kandungnya yang berusia 16 tahun sebanyak empat kali.
"Terdakwa terbukti bersalah, melakukan tindak pidana melakukan persetubuhan dengan dengan orang lain. Dengan ini menjatuhkan hukuman 17 tahun pidana penjara terhadap terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas Tanjungkarang Bandar Lampung Fitri Ramadan, Selasa (17/9/2021).
Selain itu, terdakwa juga divonis hukuman membayaran denda senilai Rp1 miliar, dengan subsider tiga bulan kurungan penjara. Ada pun vonis yang diberikan Majelis Hakim ini, sesuai dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.
Sebelumnya perbuatan terdakwa ini, pertama kali dilakukan pada Juli 2019, lalu aksi behatnya ini terus dilakukan berkala hingga April 2021. Perbuatan terdakwa yang terakhir kali ini, diketahui istrinya yang langsung melaporkan ke pihak kepolisian. (***)
Editor : Febri Arianto
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
24463
Bandar Lampung
6502
163
21-Apr-2025
191
21-Apr-2025
171
21-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia