Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Empat Kali Cabuli Anak Kandung, Oknum ASN Bandar Lampung Divonis 17 Tahun Penjara
Lampungpro.co, 21-Sep-2021

Febri 1789

Share

Ilustrasi Pencabulan | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) asal Bandar Lampung berinisial SYF (39) divonis 17 tahun penjara, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung. SYF divonis bersalah, telah mencabuli anak kandungnya yang berusia 16 tahun sebanyak empat kali.

"Terdakwa terbukti bersalah, melakukan tindak pidana melakukan persetubuhan dengan dengan orang lain. Dengan ini menjatuhkan hukuman 17 tahun pidana penjara terhadap terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas Tanjungkarang Bandar Lampung Fitri Ramadan, Selasa (17/9/2021).

Selain itu, terdakwa juga divonis hukuman membayaran denda senilai Rp1 miliar, dengan subsider tiga bulan kurungan penjara. Ada pun vonis yang diberikan Majelis Hakim ini, sesuai dengan tuntutan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Majelis hakim menilai, perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016, tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Sebelumnya perbuatan terdakwa ini, pertama kali dilakukan pada Juli 2019, lalu aksi behatnya ini terus dilakukan berkala hingga April 2021. Perbuatan terdakwa yang terakhir kali ini, diketahui istrinya yang langsung melaporkan ke pihak kepolisian. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Lampung Dipimpin Mirza-Jihan: Selamat Bertugas, "Mulai dari...

Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...

24463


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved