Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Empat Komisaris dan Direktur PT GAJ di Pringsewu Jadi Tersangka Peredaran Pupuk Ilegal
Lampungpro.co, 10-Mar-2022

Febri Arianto 998

Share

Polda Lampung Saat Ekspos Pengungkapan Pupuk Illegal di Pringsewu | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Empat pimpinan PT Gahendra Abadi Jaya (GAJ), ditetapkan tersangka oleh Polda Lampung, atas kasus penjualan pupuk tanpa izin edar. Ada pun empat orang tersebut yakni dua komisaris inisial KG dan SR, serta dua direktur inisial HA dan TSD.

Kasubdit I Indagsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, AKBP Catur Prasetya mengatakan, penetapan tersangka ini setelah pihaknya melakukan pemeriksaan mendalam. Awalnya mereka ditetapkan sebagai saksi, kemudian dilakukan gelar perkara, diputus jadi tersangka.

"Keempatnya memenuhi dua alat bukti, berupa berupa dokumen legalitas usaha. Kemudian bukti penjualan pupuk dan keterangan para saksi ahli, maka penyidik memutuskan menetapkan empat orang tersangka," kata AKBP Catur Prasetya, Kamis (10/3/2022).


SEBELUMNYA : Belum Ada Tersangka, Polda Lampung Ungkap Peredaran Ribuan Pupuk Illegal di Pringsewu


Berdasarkan keterangan saksi ahli dari Dinas Tanaman Pangan dan Holltikultura Lampung, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung, dan keterangan tertulis dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian RI. Mereka menyatakan dan membenarkan, pupuk yang diproduksi PT GAJ du Pringsewu, tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI.

"Selain produksi, penjualan atas nama PT Gahendra Abadi Jaya, juga tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI. Mereka dijerat Undang-Undang Nomor 22 tahun 2019, tentang sistem budidaya pertanian berkelanjutan," ujar Catur Prasetya.

Mereka juga dijerat Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999, tentang perlindungan konsumen. Saat ini, pemberkadan sedang dilengkapi tim penyidik, untuk dikirim ke Kejaksaan Tinggi Lampung.

Sebelumnya, dari hasil pengungkapan pupuk ilegal tanpa izin edar pada Januari 2022, diamankan label kemasan pupuk dan sejumlah botol siap edar. Didapati pengungkapan ini, kemasan berbentuk cair tidak ada satupun stempel, yang menjelaskan informasi masalah produk ke masyarakat.

Selain itu, diamankan barang bukti lainnya berupa 500 liter bahan baku pembuat pupuk cair, 1.725 Kg pupuk padat siap jual, dan 880 liter pupuk cair siap jual. Kemudian 529 picis pupuk serbuk siap jual, hingga peralatan pembuat dan pengemasan pupuk.

Kemudian ada juga alat bukti puluhan lembar label kemasan pupuk siap edar. Lalu produk pupuk yang belum sempat dijual, dokumen legalitas perusahaan, dan dokumen bukti pemasaran. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved