JAKARTA (Lampungpro.com):�Sejak awal menjabat, Joko Widodo-Jusuf Kalla bertekad untuk mengalihkan sektor konsumtif ke produktif. Subsidi bahan bakar minyak misalnya, langsung dihapus karena dianggap sebagai salah satu pos konduktif yang menghabiskan anggaran besar.
Sektor konsumtif lainnya yang coba ditekan oleh pemerintah adalah belanja pegawai. Gaji pegawai negeri sipil, anggota TNI, Polri hingga pensiunan sebelumnya tidak pernah mengalami kenaikan. Pemerintah juga sempat melakukan moratorium penerimaan PNS agar APBN tidak banyak terpakai untuk membiayai gaji para abdi negara.
Hasil dari penghematan itu kemudian digunakan untuk sektor yang dianggap produktif, salah satunya pembangunan infrastruktur. "Paradigma pembangunan yang bersifat konsumtif harus diubah menjadi produktif," kata Jokowi yang belum genap setahun memimpin Indonesia, 18 Agustus 2015 lalu.
Namun, tahun keempat Jokowi-JK boleh jadi angin segar bagi aparatur sipil negara.�
Setahun sebelum pemilihan presiden 2019 kembali digelar, Jokowi yang akan maju lagi sebagai petahana mengubah total kebijakannya terkait belanja pegawai.
"Paradigma pembangunan yang bersifat konsumtif harus diubah menjadi produktif," kata Jokowi yang belum genap setahun memimpin Indonesia, 18 Agustus 2015 lalu.
Namun, tahun keempat Jokowi-JK boleh jadi angin segar bagi aparatur sipil negara. Setahun sebelum pemilihan presiden 2019 kembali digelar, Jokowi yang akan maju lagi sebagai petahana mengubah total kebijakannya terkait belanja pegawai.
Kenaikan Gaji
Setelah tiga tahun tidak naik, pemerintah akhirnya mengumumkan kenaikan gaji bagi PNS, anggota TNI, Polri hingga pensiunan. Pengumuman disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi
Dalam Rapat Paripurna RAPBN 2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 18 Agustus 2018. "Pada 2019, pemerintah akan menaikkan gaji pokok dan pensiun pokok bagi aparatur negara serta pensiunan sebesar rata-rata 5 persen," ucap Presiden Jokowi.
Menurut Jokowi, kenaikan gaji ini dilakukan pemerintah lantaran untuk melanjutkan tren positif yang terjadi pada birokrasi selama 2018.
Pada 2018, pemerintah telah melakukan percepatan pelaksanaan reformasi di 86 kementerian/lembaga (K/L) guna memberikan pelayanan publik yang lebih mudah, baik, dan cepat, serta transparan.
Rencana kenaikan gaji pokok dan pensiun pokok itu pun diharapkan Jokowi bisa semakin memberikan peningkatan kualitas birokrasi dalam negeri. "Peningkatan kualitas dan motivasi birokrasi terus dilakukan agar aparatur negara makin profesional, bersih, dan terjaga kesejahteraannya," tutur Jokowi.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan, kenaikan gaji pokok bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan sebesar 5 persen pada tahun depan adalah hal yang wajar. Sebab, selama hampir 4 tahun pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla berjalan, para ASN tak pernah merasakan kenaikan gaji.
Hal ini disampaikan Sri Mulyani menanggapi adanya anggapan bahwa kenaikan gaji ini bersifat politis karena bertepatan dengan Pilpres 2019, di mana Presiden Joko Widodo akan kembali maju sebagai petahana. "Ya karena sudah empat tahun enggak ada kenaikan gaji dan ini adalah gaji pokok, menurut saya sih wajar saja," kata Sri Mulyani.
Untuk tunjangan, menurut Sri Mulyani, hal itu akan disesuaikan dengan kinerja masing-masing ASN. Saat ditanya apakah kenaikan gaji ini tidak akan membebani anggaran negara, Sri Mulyani tak menjawab dengan tegas. "APBN kan memang digunakan untuk membiayai kebutuhan negara," ujar dia.
THR untuk Pensiunan
Di tahun keempat ini juga, pemerintah untuk pertama kalinya mengumumkan tunjangan hari raya untuk pensiunan PNS, TNI dan Polri. Pengumuman disampaikan langsung oleh Presiden Jokowi di Istana, 23 Mei 2018. "Yang istimewa tahun ini dibandingkan tahun sebelumnya, THR tahun ini akan diberikan pula kepada pensiunan," kata Presiden Jokowi.
Kebijakan pemberian THR ini didasarkan pada peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan gaji ke-13 bagi PNS TNI, Polri dan pensiunan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut, kebijakan pemberian THR untuk pensiunan memang baru diberlakukan tahun ini. Tahun-tahun sebelumnya, pensiunan PNS, TNI, Polri hanya mendapatkan gaji ke-13 saja.
Menurur Sri, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 35,76 triliun untuk pembiayaan THR dan gaji ke-13, bagi PNS, TNI, Polri dan pensiunan. Besaran ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang APBN. "Ini meningkat 68,9 persen, karena tahun lalu pensiunan nggak dapat THR," lanjut Sri.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur memastikan, pemberian THR untuk pensiunan ASN ini tidak ada hubungannya dengan niat Presiden Jokowi untuk maju kembali sebagai petahana pada Pilpres 2019.
"Kalau saya melihatnya dari kinerja. Kan kalau yang membelok-belok kan, ya terserah. Yang penting tidak ada hubungan sama sekali (dengan politik)," kata dia. (***/PRO3)
Berikan Komentar
Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...
4143
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia