PRINGSEWU (Lampungpro.com): Aparat Polsek Sukoharjo menangkap empat tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu, di Pekon Sukoharjo III Barat, Pringsewu, Lampung, Minggu (26/3/2017) malam. Kapolsek Sukoharjo AKP Wahidin mengatakan keempat tersangka yang ditangkap adalah FA (22), AN (27), AY (25), dan AS (25). Penangkapan tersangka penyalahgunaan narkoba itu berdasarkan informasi dan penyelidikan polisi. Saat penggrebegan keempatnya ditangkap tanpa perlawanan di kontrakannya, sekira pukul 21.30 WIB.
Kapolsek juga mengatakan keempat tersangka berprofesi sebagai sopir, FA dan AY merupakan warga Kecamatan Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. Sedangkan AN, warga Desa Sendangasih, Kecamatan Sendangagung, Lampung Tengah, dan AS (25), warga Kecamatan Gisting, Kabupaten Tanggamus.
Dari kontrakan tersangka aparat menyita alat hisap sabu/bong, jarum, dua pirek sisa pakai, pirek belum terpakai, plastik yang masih ada sisa sabu, dua korek api gas dan cottonbud. Guna penyidikan lebih lanjut, Senin (27/3/17), pukul 02.00 WIB, keempatnya kami serahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus. Saat ini para tersanagka masih ditahan di Polres Tanggamus, kata dia. (*/PRO2)
Berikan Komentar
tuntutan mahasiswa bukan soal mencari-cari kesalahan. Mereka hanya menagih...
1241
Bandar Lampung
506
Bandar Lampung
436
506
07-Feb-2026
436
07-Feb-2026
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia