BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Sidang mantan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Hermansyah Hamidi dan Kabid Pengairan Lampung Selatan Syahroni kembali digelar di Pengadilan Negeri Tanjungkarang Bandar Lampung pada Kamis (17/3/2021). Dalam sidang kali ini mendengarkan keterangan para saksi.
Ada pun dalam sidang kedua ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI menghadirkan enam orang saksi. Ada pun keenamnya ini merupakan kepala bidang, beberapa ataff aparatur sipil negara (ASN), hingga sekretaris dinas yang berada di lingkungan Dinas PUPR Lampung Selatan.
Ada pun nama keenamnya yakni mantan Sekretaris Dinas PUPR Lampung Selatan Destrinal, PNS Staff ULP Dinas PUPR Basuki Purnomo, dan Kabid Sumber Daya Air Dinas PUPR Lampung Selatan Wayan Susana. Selanjutnya ada Kabid Ekonomi Pembangunan Balitbang Lampung Selatan Agustinus Holoan Sitanggang, PNS Sekretaris Dinas Perumahan dan Pemukiman Lampung Selatan Ahmad Effendi, dan Staff Kasubbag Keuangan Dinas PUPR Munzir.
Dalam persidangan kali ini, keenam saksi digabung menjadi satu, karena keterangannya saling berkaitan. Dalam sidang sebelumnya, para saksi dimintai keterangan satu persatu. Hingga kini mantan Sekretaris Dinas PUPR Lampung Selatan Destrinal masih dicecar JPU KPK, tentang proses pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Lampung Selatan. (PRO3)
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
333
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia