Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Enam Kali Curi Motor di Seputih Agung Lampung Tengah, Pria ini Ditangkap Warga Saat Dorong Motor Curian
Lampungpro.co, 11-May-2022

Amiruddin Sormin 1777

Share

Pelaku AS bersama barang bukti yang disita polisi usai ditangkap warga. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

TERBANGGI BESAR (Lampungpro.co): Pelaku pencurian sepeda motor, berinisial AS (37) warga Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Sungkai Selatan, Kabupaten Lampung Utara berhasil ditangkap Team Opsnal Anti Bandit Polsek Terbanggi Besar saat patroli, Selasa (10/5/2022) pukul 17.30 WIB. Pelaku AS langsung digelandang petugas ke Mapolsek Terbanggi Besar untuk menghindari amukan warga.


Aksinya di perladangan Dusun II Kampung Simpang Agung, Kecamatan Seputih Agung, Kabupaten Lampung Tengah, diketahui Iswahyudi. Menurut Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang Maulana, pada Selasa (10/5/2022), sekira pukul 15.30 WIB korban memarkirkan sepeda motornya di pinggir ladang dengan terkunci stang. 

Melihat ada kesempatan, pelaku AS berusaha mencuri sepeda motor milik korban Honda Beat Street BE 2751 GI yang parkir di pinggir ladangan dengan merusak kunci kontak menggunakan kunci letter T. "Setelah berhasil merusak kunci kontak sepeda motor milik korban, ternyata tidak bisa dihidupkan. Lalu pelaku mendorong sepeda motor tersebut kurang lebih 2-3 meter dari lokasi," kata Kompol Tatang Maulana, mewakili Kapores Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya.

Namun pada saat mendorong motor, aksi pelaku dipergoki oleh korban dengan spontan berteriak 'Maling'. Sejurus kemudian, pelaku lari tunggang langgang dan meninggalkan sepeda motor milik korban.

warga sekitar pun tak tinggal diam dan ikut membantu mengejar pelaku yang kabur. "Pelaku berhasil diamankan oleh warga dan pada saat itu juga. Petugas yang sedang melaksanakan patroli menuju ke TKP untuk mengamankan pelaku dari amukan warga," jelas Kapolsek.

Pelaku AS berikut barang bukti kunci letter T dan anak kunci lainya serta sepeda motor Honda Beat Street BE 2751 GI dibawa ke Polsek Terbanggi Besar untuk penyidikan. Pelaku AS mengakui beraksi di enam lokasi wilayah Seputih Agung hingga Adi Jaya dan masih kami lakukan pengembangan.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, AS dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara. Kapolsek Terbanggi Besar Kompol Tatang mengimbau masyarakat selalu waspada terhadap keberadaan motor saat parkir. 

"Berikan kunci ganda ataupun menambahkan gembok menjadi salah satu solusi untuk menjaga motor dari incaran para pelaku. Belajar dari pengalaman yang sudah-sudah. Motivasi pelaku itu spontanitas dan pelaku ada kesempatan," kata Kapolsek. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Setelah Dilantik 20 Februari Lalu, Apakah Keluhan...

Kawan, jangan lupakan jalan pulang: jalan rakyat yang dulu...

10186


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved