Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Eva-Dedy Didiskualifikasi Bawaslu dan KPU, Relawan Bakal Turun ke Jalan
Lampungpro.co, 11-Jan-2021

Febri 655

Share

Relawan Eva-Dedy Saat Konsolidasi | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Relawan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana-Dedy Amarullah, yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Bandar Lampung Peduli Demokrasi yang sehat (Koar Bandes) menyatakan sikap atas putusan didiskualifikasinya Eva-Dedy oleh Bawaslu dan KPU. Mereka dengan tegas menyatakan menolak keputusan tersebut.

Koalisi yang tergabung dalam berbagai relawan pendukung Eva-Deddy ini, mengaku akan turun ke jalan untuk mengawal proses selanjutnya. Selain itu, mereka juga menandatangani petisi sebagai bentuk penolakan.

"Hari Minggu kami melakukan rapat di sekretariat, kami siap demo ke KPU dan Bawaslu Lampung. Kalau perlu berdemo kami siap, satu komando," kata relawan Asam Pade (Ayo semua menangkan eva deddy) Kasno, Senin (11/1/2021).

Sementara itu, Ketua Paguyuban Projo Pandowo Lampung Nuryono mengungkapkan, keputusan KPU dan Bawaslu menganulir kemenangan Eva-Deddy dianggap telah melukai hati 249.241 rakyat Bandar Lampung.  "Kita harus bersikap, kita rakyat bagian dari 57,3 persen suara (Eva-Deddy) mau dikemanakan? Kita tolak putusan itu, memangnya kita ini dianggap apa?," ungkap Nuryono.

Selanjutnya mereka akan mengirimkan surat resmi ke Mahkamah Agung (MA) dan mengawal proses persidangan. Diketahui Kuasa Hukum Eva-Deddy akan mengajukan keberatan ke MA atas putusan diskualifikasi yang dikeluarkan Bawaslu Lampung 02/Reg/L/TSM-PWO8.00/XII/2020 dan keputusan KPU Bandarlampung KPU No 007/HK. 03.1-KPT/1871/KPU-kot/I/2021. (PRO3)


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved