Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Februari 2022, Jutaan Batang Rokok Ilegal Senilai Rp6 Miliar Disita Bea Cukai Bandar Lampung
Lampungpro.co, 04-Mar-2022

Febri Arianto 1323

Share

Dua Pelaku dan Jutaan Batang Rokok Ilegal Saat Disita Bea Cukai Bandar Lampung | Lampungpro.co/Dok

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Selama Februari 2022, Kantor Bea Cukai Lampung menindak 7,9 juta batang rokok ilegal tanpa cukai dan cukai palsu. Total potensi kerugian negara, atas penindakan dan temuan ini mencapai Rp6 milaran.

Kepala Kantor Bea Cukai Lampung, Esti Wiyandari mengatakan, penindakan dilakukan, untuk mencegah peredaran rokok ilegal pada masa pandemi Covid-19. Penindakan ini berkat operasi pasar, patroli darat, kegiatan intelijen, hingga operasi cukai berdasarkan targeting

"Penindakan diawali operasi pasar di Lampung Barat mulai 14-17 Februari 2022. Dalam operasi ini, tim menemukan 28.680 batang rokok ilegal, yang dijual di Pesisir Barat," kata Esti Wiyandari dalam keterangannya, Jumat (4/3/2022).

Kemudian tim melakukan penindakan lainnya, dengan cara melakukan pengembangan informasi dari masyarakat. Kemudian berdasarkan informasi intelijen, didapati informasi adanya pengiriman rokok diduga ilegal, dari Jawa menuju Sumatera menggunakan truk.

"Maka dari itu, kami segera menurunkan tim untuk menemukan target operasi dan melakukan patroli. Penindakan berikutnya dilakukan pada 18-19 Februari 2022, tim menyisiri Jalan Tol Tegineneng hingga Pematang Panggang Mesuji," ujar Esti Wiyandari.

Dari hasil penindakan di Jalan Tol Tegineneng hingga Mesuji, ditemukan dua truk pengangkut jutaan batang rokok ilegal. Total yang ditemukan, ada 3,28 jut batang rokok ilegal tidak dilekati pita cukai, dengan modus ditutupi furniture dan pupuk.

"Selanjutnya penindakan lainnya dilakukan kegiatan patroli darat. Lalu memeriksa seluruh kendaraan di Pelabuhan Bakauheni pada 27-28 Februari 2022," jelas Esti.

Atas kegiatan ini, petugas mendapati tiga unit truk mengangkut 4.672.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Ada pun modus mereka ini, menutupi barang-barang ilegal tersebut, dengan produk plastik lainnya.

Seluruh kegiatan penindakan ini, merupakan komitmen pengawasan Bea Cukai, terhadap peredaran barang kena cukai hasil tembakau ilegal. Ada pun tujuannya, agar masyarakat terlindung dari bahaya barang ilegal, dengan tidak mengesampingkan tugas dalam mengamankan penerimaan negara. (***)

Editor : Febri Arianto


Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved