JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Komunikasi & informatika (Kemenkominfo) mengatakan aturan International Mobile Equipment Identity (IMEI) akan diuji coba pada bulan depan, sebelum aturan yang bertujuan untuk mengendalikan ponsel ilegal (BM) ini resmi diberlakukan pada April 2020.
Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Ismail mengatakan, uji coba akan dilakukan bersama operator telekomunikasi. "Kami lakukan uji coba Februari. Di uji coba supaya berjalan baik sistemnya," kata Ismail, Rabu (29/1).
Ismail menjelaskan, Sistem Informasi Basis Database IMEI Nasional (SIBINA) akan dihubungkan ke jaringan operator untuk mendeteksi IMEI ilegal. SIBINA merupakan sistem yang akan menyimpan seluruh IMEI dari vendor dan importir resmi di Indonesia.
"Sistem yang disiapkan oleh Kementerian Perindustrian tersebut akan mendeteksi jika perangkat memiliki nomor IMEI yang tidak terdaftar. Uji coba dilakukan dengan jaringannya operator. Semua kemungkinan kita tes supaya berjalan baik sistemnya. menggunakan SIBINA dihubungkan dengan jaringan operator," jelas dia.
Ponsel yang tergolong ilegal adalah ponsel dengan nomor IMEI yang tidak terdaftar resmi pada basis data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Untuk mengetahui apakah ponsel termasuk ilegal atau resmi, pengguna mesti mengecek nomor IMEI ponsl di situs Kemenperin http://imei.kemenperin.go.id.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1462
Bandar Lampung
1784
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia