Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Fokus Sosialisasi, BPJS Kesehatan Bandar Lampung Tunggu Regulasi Program Pemutihan Tunggakan Iuran dari Pusat
Lampungpro.co, 26-Nov-2025

Febri 167

Share

BPJS Kesehatan Bandar Lampung Saat Media Gathering | Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): BPJS Kesehatan Bandar Lampung, belum bisa memastikan pelaksanaan program pemutihan tunggakan iuran, karena masih menunggu regulasi dan petunjuk teknis resmi dari pemerintah pusat.

Kepala BPJS Kesehatan Bandar Lampung, Herman Indratmo mengatakan, program tersebut diperkirakan akan mulai diberlakukan pada akhir tahun 2025, namun detailnya masih dalam penantian.

"Pemerintah bilang programnya mulai Desember 2025 ini, tapi terkait teknis seperti siapa saja yang masuk, dan apakah pemutihan menghapus denda atau iuran pokok, kami masih menunggu regulasi resmi," kata Herman Indratmo.

Menurutnya, program tersebut bertujuan menyasar masyarakat yang membutuhkan, apalagi kepada masyarakat yang menjadi peserta Kelas III. Terkait jumlah kepesertaan di Lampung, BPJS Bandar Lampung mencatat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Lampung per 1 November 2025 ada 95,83 persen penduduk.

Total peserta JKN di seluruh Lampung kini mencapai 8.831.170 jiwa dari total 9.215.739 penduduk. Untuk melayani jutaan peserta tersebut, BPJS Kesehatan Bandar Lampung didukung jaringan fasilitas kesehatan yang luas, ada 310 unit fasilitas kesehatan.

BPJS Kesehatan Bandar Lampung juga mengingatkan kepada masyarakat, untuk memahami jenis layanan yang tidak termasuk dalam jaminan BPJS Kesehatan.

"Total ada 21 kategori layanan yang tidak bisa diklaim peserta, sebagaimana diatur dalam Perpres Nomor 82 Tahun 2018. Seluruh layanan medis yang memiliki indikasi kesehatan tetap dijamin, termasuk penyakit kronis seperti kanker, gagal ginjal, hingga pelayanan cuci darah," ujar Herman Indratmo.

Namun semua keluhan medis yang memiliki indikasi kedokteran akan dilayani, di mana saat ini terdapat 144 diagnosis penyakit yang dijamin BPJS Kesehatan. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved