Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Forkopimda Lampung Tandatangani Deklarasi Netralitas TNI, Polri, dan ASN
Lampungpro.co, 19-Feb-2018

Lukman Hakim 917

Share

Berita Lampung, Portal Berita Lampung, Berita Lampung Terkini, Berita Daerah Lampung, Web Berita Lampung, Berita Nasional Terkini, Berita Kuliner, Berita Kuliner Lampung, Portal Berita Lampung Terkini, Portal Berita Pariwisata Lampung, Portal Berita Pariwisata Nasional, Portal Berita HPN, Portal Berita Asian Games

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.com): Pejabat sementara (Pjs.) Gubernur Lampung Didik Suprayitno kembali menegaskan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN), Polri, dan TNI Pilkada Serentak 2018 di Provinsi Lampung.

Hal itu dikatakan Didik saat menjadi Inspektur Upacara Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Lingkungan Pemprov Lampung, di Lapangan Korpri Kantor Gubernur Lampung, Senin (19/2/2018). Kegiatan itu diakhiri dengan penandatanganan Deklarasi Netralitas ASN, Polri, dan TNI.

Dalam sambutannya, Didik menjabarkan sejumlah peraturan tentang netralitas tersebut. Pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota pada Pasal 70 Ayat (1) huruf b.

Dimana dalam UU itu disebutkan bahwa pasangan calon dilarang melibatkan unsur ASN, anggota Polri, dan anggota TNI untuk menjaga netralitas. Menurut Didik penyelenggaraan Pilkada akan menghadirkan persaingan antarkekuatan politik, yang menyebabkan munculnya gesekan, pertentangan dan pecahbelah antarkelompok-kelompok masyarakat.

"Saya meminta kepada segenap unsur pemerintahan, aparat keamanan, partai politik, ormas, serta pimpinan organisasi kemahasiswaan, kepemudaan se-Provinsi Lampung, agar secara bersama-sama dapat menjaga kondusifitas iklim politik dan stabilitas Kamtibmas daerah. Terutama menjelang, pada saat, dan pascapelaksanaan Pilkada 2018," kata diia.

 

 

 

Didik juga menyampaikan arti netralitas dalam surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor B/71/M.SM.00.00/2017 tanggal 27 Desember 2017 tentang pelaksanaan netralitas bagi ASN pada penyelenggaraan Pilkada Serentak 2018, Pemilihan Legislatif 2019, serta Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden 2019.

Usai upacara ini, dilaksanakan penandatanganan Deklarasi Netralitas ASN, Polri,  dan TNI yang dilakukan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung bersama Kepolisian Daerah Lampung dan Komando Resort Militer 043/Garuda Hitam. (**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1286


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved