Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Foya-Foya Tapi Malas Kerja, Pria ini Maling Motor dan Uang di Seputih Surabaya
Lampungpro.co, 16-May-2022

Amiruddin Sormin 1467

Share

Pelaku SG bersama barang bukti hasil ciroan. LAMPUNGPRO.CO/POLRES LAMTENG

SEPUTIH SURABAYA (Lampungpro.co): Team Opsnal Anti Bandit Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, meringkus maling berinisial SG (40) warga Dusun V, Kampung Srikaton Kecamatan Seputih Surabaya, Kabupaten Lampung Tengah, Sabtu (14/5/2022). Kapolsek Seputih Surabaya, Iptu Y. Budi Santoso menjelaskan SG ditangkap berdasarkan laporan korban Sakat warga Kampung. Gaya Baru 8, Kecamatan Seputih Surabaya.


Pelaku masuk dengan mencongkel jendela kamar tidur dan berhasil menggasak uang tunai Rp4 juta yang disimpan istri korban di bawah kardus  lantai kamar tidur. Tak hanya itu, pelaku juga berhasil mengambil handphone milik istri korban merek Itel Vision Pro Color Cosmic Shine yang saat itu ada di samping tempat tidur. 

Kemudian pelaku langsung menuju ke dapur dan mengambil sepeda motor Yamaha Vixion New B-3144-KXY milik korban. Lalu, kabur melalui pintu belakang.

Pencurian itu pertama kali diketahui istri korban saat hendak shalat Subuh. Dia melihat jendela kamar dan pintu belakang terbuka. 

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian bila di tafsirkan dengan uang lebih kurang sebesar Rp. 16,5 juta dan melaporkan peristiwa yang dialaminya ke Mapolsek Seputih Surabaya.

Setelah menerima laporan korban, Kanit Reskrim bersama Anggota langsung melakukan penyelidikan, olah tempat kejadian perkara, dan memeriksa sejumlah saksi. Alhasil, saat mendapat informasi tentang keberadaan pelaku, Kapolsek Seputih Surabaya turun langsung bersama Kanit Res dan anggota menangkap   pelaku di rumahnya Dusun V Kampung Srikaton, Kecamatan Seputih Surabaya.

Motif pelaku ingin punya uang banyak. Tapi tidak mau bekerja, hasilnya untuk foya-foya, minum minuman keras hingga main judi online Pelaku SG dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang Pencurian dengan pemberatan dan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1376


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved