Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Fraksi Golkar Minta Uji Kelayakan dan Kepatutan Komisioner KPU-Bawaslu Segera Dilakukan
Lampungpro.co, 27-Mar-2017

Lukman Hakim 1037

Share

JAKARTA (Lampungpro.com): Uji kelayakan dan kepatutan calon komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) segera dilakukan sebelum 12 April. Hal itu karena pembahasan Rancangan Undang Undang Penyelenggaran Pemilu sudah selesai.

"Karena pembahasan pasal-pasal RUU tentang Penyelenggara Pemilu sudah rampung. Sehingga, Komisi II DPR bisa segera memutuskan apakah proses uji kelayakan dan kepatutan bisa dilanjutkan," kata anggota Fraksi Partai Golkar DPR RI Hetifah Saifudian, di Jakarta, Senin (27/3/2017).

Dia menilai, beberapa perubahan yang disepakati di dalam rapat Pansus Pemilu DPR tidak perlu membuat proses uji kelayakan terhenti lebih lama.�Dia mencontohkan syarat usia komisioner disepakati tidak berubah. Sedangkan �penambahan jumlah komisioner yang disepakati juga tidak harus berpengaruh terhadap proses uji kelayakan karena bisa dicari jalan keluarnya. "Fraksi Golkar mendukung rencana Komisi II DPR untuk menggelar rapat internal Senin ini, untuk mengesahkan mekanisme dan tata tertib uji kelayakan serta mengumumkan hal ini melalui media," kata dia.

Dia menjelaskan agenda kerja Komisi II DPR yang mengalokasikan waktu sejak Senin (3/4/2017) hingga Senin (10/4/2017) untuk melakukan proses uji kelayakan calon komisioner KPU dan Bawaslu RI bisa direalisasikan.�Menurut Hetifah, apabila pemilihan dan penetapan anggota, baik melalui proses musyawarah mufakat ataupun pemungutan suara, bisa dilakukan sebelum Senin (10/4/2017), maka pada Selasa (11/4/2017) penetapan dan pengesahan anggota KPU dan Bawaslu sudah dapat digelar dalam Rapat Paripurna DPR. "Kesinambungan bisa dijaga tanpa harus ada kevakuman, karena tepat tanggal 12 April 2017, masa tugas komisioner lama berakhir," kata dia.

Hetifah menegaskan, Fraksi Partai Golkar menolak anggapan penundaan dilakukan untuk mempermainkan, menyandera, apalagi menyusupkan kepentingan partai politik dalam proses pemilihan anggota KPU dan Bawaslu.�(*/ANT/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

4148


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved