BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (Persi) Wilayah Lampung meminta seluruh rumah sakit menunda penggunaan obat sirop untuk sementara waktu. Ketua Persi Lampung dr. Arief Yulizar, MARS mengatakan, pihaknya menerima surat edaran Kementerian Kesehatan dan BPOM mengenai penghentian pemberian obat sirop.
"Kami ikuti aturan tersebut dan telah diteruskan ke rumah sakit anggota, dan saat ini masih menunggu edaran selanjutnya," ujar Arief Yulizar, seperti dikutip Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), dair Antara, Jumat (21/10/2022).
Dia mengatakan, dalam menindaklanjuti surat edaran tersebut, pihaknya memberitahukan kepada rumah sakit anggota untuk menunda sementara waktu penggunaan obat sirop dalam resep. "Kami patuh kepada aturan tersebut, sehingga saat ini telah diimbau kepada rumah sakit untuk menyisihkan dan menyimpan dahulu obat-obat sirop yang ada," kata Arief.
Dia melanjutkan, bila ada kemungkinan bisa meretur obat sirup atau yang berbentuk cairan agar untuk tidak digunakan dahulu dalam waktu singkat ini dapat dilakukan. "Harapannya ini dapat segera diidentifikasi penyebabnya, sehingga bisa menggunakan obat sirup lagi. Sebab masyarakat juga butuh obat sirup karena tidak semua obat tablet bisa dibuat bubuk," tambahnya.
Dia pun meminta agar pemerintah dapat segera menentukan batas waktu pelarangan penggunaan obat sirup, agar tidak ada kesulitan dalam pemberian obat kepada masyarakat yang terkendala mengkonsumsi obat tablet. "Kami minta kepada pemerintah juga untuk segera ditentukan batas waktu pelarangan obat tersebut jangan sampai berlarut, agar semua bisa menjalankan fungsinya dengan baik. Bulan ini mudah-mudahan selesai dan kami prinsipnya mendukung dan mematuhi aturan yang
Sebelumnya Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengatakan bahwa pemerintah tengah melakukan investigasi terkait jenis bahan baku maupun produk obat yang diduga menyebabkan gagal ginjal akut pada anak yang terjadi di beberapa daerah. Kementerian Kesehatan pun telah menerbitkan surat edaran nomor SR.01.05/III/3461/2022 untuk menyetop sementara penggunaan obat dan vitamin dalam bentuk cair atau sirup. (***)
Editor: Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
329
Lampung Selatan
25593
Humaniora
3519
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia