PASIR SAKTI (Lampungpro.co): Petugas kepolisian, berhasil menggagalkan dugaan upaya peredaran sabu, di wilayah hukum Polres Lampung Timur. Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar, didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan, menjelaskan dua tersangka, yang terlibat dalam kasus narkoba tersebut adalah HS (43) dan FP (31) warga Kecamatan Pasir Sakti.
Para tersangka kasus narkoba ini, diringkus pihak kepolisian, pada waktu dan di lokasi berbeda, di Kecamatan Pasir Sakti, Kabupaten Lampung Timur, pada Rabu (1/5/2024) dan Kamis (2/5/2024). Dari para tersangka, polisi juga mengamankan 16 paket plastik klip, yang diduga berisi sabu, alat hisap (bong), dan kotak rokok sebagai barang bukti.
Kedua tersangka dan seluruh barang buktinya, saat ini dibawa ke Mapolres Lampung Timur, untuk dilakukan proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut. Para pelaku dijerat dengan pasal 114 junto Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (***)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...
266
Bandar Lampung
11625
Bandar Lampung
4497
Bandar Lampung
2409
505
05-Feb-2025
156
05-Feb-2025
382
05-Feb-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia