JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memulai pencairan gaji ke-13 mulai 5 Juni 2023 setelah libur nasional dan cuti bersama pada 1-4 Juni 2023 mendatang. Gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Kebijakan pemberian gaji ke-13 teralokasi dalam APBN 2023.
Seperti dikutip dari Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Rabu (31/5/2023), alokasi gaji ke-13 dengan total Rp11,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Pada Pasal 12 diterangkan waktu pencairan THR dan gaji ke-13 yang berbunyi sebagai berikut.
3. Nominal gaji ke-13 nya didasarkan oleh komponen penghasilan pada Mei 2023
Lantas siapa saja yang berhak mendapatkan gaji ke-13 PNS 2023? Aturan mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan gaji ke-13 telah tertera dalam Pasal 2 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan No. 39 Tahun 2023 antara lain:
Berikan Komentar
Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...
1291
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia