Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan, ini Tanggal Pencairan dan Besaran yang Diterima!
Lampungpro.co, 31-May-2023

Amiruddin Sormin 7240

Share

Ilustrasi gaji ke-13. LAMPUNGPRO.CO

JAKARTA (Lampungpro.co): Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan memulai pencairan gaji ke-13 mulai 5 Juni 2023 setelah libur nasional dan cuti bersama pada 1-4 Juni 2023 mendatang. Gaji ke-13 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023. Kebijakan pemberian gaji ke-13 teralokasi dalam APBN 2023. 

Seperti dikutip dari Suara.com (jaringan media Lampungpro.co), Rabu (31/5/2023), alokasi gaji ke-13 dengan total Rp11,7 triliun untuk ASN pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri. Pada Pasal 12 diterangkan waktu pencairan THR dan gaji ke-13 yang berbunyi sebagai berikut.



3. Nominal gaji ke-13 nya didasarkan oleh komponen penghasilan pada Mei 2023

Lantas siapa saja yang berhak mendapatkan gaji ke-13 PNS 2023? Aturan mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan gaji ke-13 telah tertera dalam Pasal 2 dan Pasal 23 Peraturan Menteri Keuangan No. 39 Tahun 2023 antara lain:



1 2 3 4

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1291


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved