Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gandeng Kantor Pertanahan, Pemkab Lampung Percepat Pengamanan dan Sertifikasi Aset Daerah
Lampungpro.co, 05-Aug-2026

Febri 201

Share

Pemkab Lampung Selatan Bersama Kantor Pertanahan | Lampungpro.co/Dok Kominfo

KALIANDA (Lampungpro.co): Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan bersama Kantor Pertanahan Lampung Selatan, memperkuat sinergi untuk mempercepat sertifikasi dan pengamanan aset milik daerah.

Langkah ini menjadi bagian penting, dalam peningkatan nilai Monitoring, Controlling, Surveillance for Prevention (MCSP) KPK, khususnya pada indikator pengelolaan barang milik daerah, sekaligus memperkuat tata kelola aset yang akuntabel dan berkelanjutan.

Komitmen tersebut, dibahas dalam rapat koordinasi yang digelar di Ruang Rapat Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Selatan, Selasa (4/8/2026).

Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Lampung Selatan, Supriyanto mengatakan, rapat koordinasi tersebut merupakan tindak lanjut hasil rapat Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung terkait pengelolaan pertanahan.

Menurutnya, percepatan sertifikasi aset daerah perlu dilakukan secara kolaboratif, mengingat masih terdapat sejumlah aset pemerintah yang belum memiliki sertifikat.

"Kami tidak bisa lagi bekerja sendiri-sendiri, karena pemerintah daerah sebagai pemilik aset dan Kantor Pertanahan sebagai pihak yang menangani administrasi pertanahan harus duduk bersama, agar setiap kendala dapat segera diselesaikan," kata Supriyanto.

Oleh karenanya, percepatan sertifikasi aset bukan hanya untuk memberikan kepastian hukum atas aset milik pemerintah daerah, tapi juga menjadi salah satu indikator penting dalam peningkatan nilai MCSP KPK, pada aspek pengelolaan barang milik daerah.

Karena itu, seluruh perangkat daerah diminta memperkuat koordinasi agar proses penyelesaian aset dapat berjalan lebih cepat dan tepat. Selain sertifikasi aset, rapat juga membahas pentingnya sinkronisasi data Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP).

1 2 3

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved