Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ganja Dikirim dari Jawa, Dua Pria Asal Sinar Banten Talang Padang ini Edarkan Ganja di Tanggamus
Lampungpro.co, 15-Dec-2023

Amiruddin Sormin 4543

Share

Dua terduga pengedar ganja asal Talang Padang saat digelandang ke Mapolres Tanggamus. LAMPUNGPRO.CO/POLRES TANGGAMUS

TALANG PADANG (Lampungpro.co): Satuan Reserse Narkoba Polres Tanggamus berhasil mengungkap kasus narkoba dengan menangkap dua terduga pengedar ganja, Jumat (15/12/2023) sekitar pukul 03.00 WIB. Tindak kejahatan narkoba ini terjadi di Pekon Sinar Banten, Kecamatan Talang Padang, Kabupaten Tanggamus, terduga pengedar ganja yang ditangkap inisial BP (19) dan MA (21).

Kasatresnarkoba Polres Tanggamus Iptu Iwan Ricadz mengatakan, berawal dari informasi masyarakat. Lalu, Tim Opsnal Narkotika melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap kedua tersangka di rumah masing-masing.

"Saat penggeledahan terduga pengedar BP, ditemukan barang bukti berupa puntung ganja, batang ganja kering, kertas papir, dan satu unit handphone," kata Iptu Iwan mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Siswara Hadi Chandra.

Dijelaskan Iptu Iwan, kronologi bermula penangkapan BP. Dia mengaku mendapat ganja dari AM sehingga dilakukan pengembangan kasus ke rumah AM di Pekon Sinar Banten.

Tim juga menggeledah rumah AM dan menemukan kertas berisi daun ganja kering seberat brutto 46.76 gram, sepasang sepatu. Selain itu plastik klip ukuran besar, enam kertas papir, enam plastik klip bekas pakai, dua pipa kaca/pirek bekas pakai, empat pipet/sedotan, sumbu, korek api gas, handphone berikut kotaknya.

"Barang bukti yang berhasil diamankan di rumah AM disembunyikan di salah satu ruangan kosong di rumahnya," ujar Iptu Iwan.

Kasat menyebut, berdasarkan keterangan AM, dia mendapatkan ganja dari seseorang yang dikirim melalui jasa paket dan hingga kini masih dalam penyelidikan. "Untuk dugaan penyedia yang disebut AM, masih dalam proses pengembangan," tegasnya.

Ditambahkannya, kedua pelaku dan barang bukti diamankan untuk penyidikan lebih lanjut. "Keduanya dijerat Pasal 111 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU. RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman maksimal 12 tahun penjara," kata Iptu Iwan.

Sementara itu, terduga pelaku AM dalam keterangannnya mengaku mendapat daun kering Ganja tersebut dari seseorang berinisial ED di Pulau Jawa. "Itu dari Jawa daun kering ganja tersebut dimasukan di dalam kotak sepatu. Kemudian dikirim  melalui jasa pengiriman paket," kata AM sebelum dijebeloskan penjara. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Langka dan Mahal, Distribusi Ngawur Ala Elpiji...

Kalau pupuk dan BBM distribusinya bisa tertutup, harusnya Elpiji...

261


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved