Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Ganjil-Genap di Merak-Bakauheni, Pemudik Disarankan 'Nyebrang' Siang
Lampungpro.co, 28-May-2019

Heflan Rekanza 656

Share

MERAK (Lampungpro.com): Penerapan sistem ganjil-genap di Pelabuhan Merak-Bakauheni mulai 30 Mei hingga 1 Juni 2019. Peraturan itu dibuat guna mengantisipasi kepadatan pemudik dan penumpukan kendaraan roda empat pada malam hari. Seiring dengan mahalnya harga tiket pesawat terbang pemudik diperkirakan beralih menggunakan moda transportasi kapal laut. Sehingga Pelabuhan Merak-Bakauheni pun diprediksi mengalami peningkatan pemudik yang signifikan.

Untuk mengatasi kondisi tersebut, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi mengimbau mudik yang lebih aman menggunakan moda transportasi kapal laut lebih baik pada siang hari. "Kami ingin masyarakat bisa mudik cukup baik, siang juga menjadi lebih tinggi dibanding malam hari sehingga (jumlah pemudik) menjadi imbang," ungkap Ira.

Lebih lanjut, Ira menjelaskan jika tidak ingin terkena aturan ganjil-genap tersebut maka pemudik bisa menyeberang pada siang hari, yaitu sejak pukul 08.00 hingga 20.00 WIB. "Biasanya kan kalau siang kosong, dan puncaknya pada malam hari itu melebihi kapasitas. Sehingga kalau siang dan malam terisi sama tidak akan terjadi antrean panjang," jelas dia.

Dia menambahkan sistem ganjil-genap bukanlah peraturan yang mengikat tapi hanya berupa imbauan saja. "Ganjil genap itu imbauan, sebatas imbauan, setiap pemudik yang akan menyeberang ke Bakauheni diimbau sesuai nomor (kendaraan) ganjil-genap, semua itu pusat menentukan," tambah dia.

Berikut jadwal ganjil-genap selama empat hari untuk kendaraan roda empat yang berlaku di Pelabuhan Merak, Banten. Tanggal 30 Mei 2019 jam 8 malam sampai jam 8 pagi, tanggal 31 Mei 2019, diprioritaskan untuk kendaraan berpelat nomor genap.

Sementara untuk Pelabuhan Bakauheni akan diberlakukan sejak tanggal 1 Juni 2019, diprioritaskan untuk kendaraan berpelat nomor ganjil berlaku mulai jam 8 malam sampai jam 8 pagi. Tanggal 2 Juni 2019 diprioritaskan kembali untuk kendaraan berpelat nomor genap dimulai dari jam 8 malam sampai jam 8 pagi. Dan, tanggal 3 Juni 2019, diprioritaskan untuk kendaraan berpelat nomor ganjil dari mulai jam 8 malam sampai 8 pagi.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3761


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved