MERAK (Lampungpro.com): Penerapan sistem ganjil-genap di Pelabuhan Merak-Bakauheni mulai 30 Mei hingga 1 Juni 2019. Peraturan itu dibuat guna mengantisipasi kepadatan pemudik dan penumpukan kendaraan roda empat pada malam hari. Seiring dengan mahalnya harga tiket pesawat terbang pemudik diperkirakan beralih menggunakan moda transportasi kapal laut. Sehingga Pelabuhan Merak-Bakauheni pun diprediksi mengalami peningkatan pemudik yang signifikan.
Untuk mengatasi kondisi tersebut, Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi mengimbau mudik yang lebih aman menggunakan moda transportasi kapal laut lebih baik pada siang hari. "Kami ingin masyarakat bisa mudik cukup baik, siang juga menjadi lebih tinggi dibanding malam hari sehingga (jumlah pemudik) menjadi imbang," ungkap Ira.
Lebih lanjut, Ira menjelaskan jika tidak ingin terkena aturan ganjil-genap tersebut maka pemudik bisa menyeberang pada siang hari, yaitu sejak pukul 08.00 hingga 20.00 WIB. "Biasanya kan kalau siang kosong, dan puncaknya pada malam hari itu melebihi kapasitas. Sehingga kalau siang dan malam terisi sama tidak akan terjadi antrean panjang," jelas dia.
Dia menambahkan sistem ganjil-genap bukanlah peraturan yang mengikat tapi hanya berupa imbauan saja. "Ganjil genap itu imbauan, sebatas imbauan, setiap pemudik yang akan menyeberang ke Bakauheni diimbau sesuai nomor (kendaraan) ganjil-genap, semua itu pusat menentukan," tambah dia.
Selain upaya itu, PT ASDP Indonesia bersama Kemenhub berencana memberikan perbedaan tarif apalagi saat malam puncak pemudik bepergian. "Dengan pembedaan harga, menyeberang malam hari lebih mahal dan siang hari lebih murah, bisa membuat orang memilih. Jadi malam harganya dinaikkan, yang siang diturunkan, maunya begitu, ungkap Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi beberapa waktu lalu.
Berikut jadwal ganjil-genap selama empat hari untuk kendaraan roda empat yang berlaku di Pelabuhan Merak, Banten. Tanggal 30 Mei 2019 jam 8 malam sampai jam 8 pagi, tanggal 31 Mei 2019, diprioritaskan untuk kendaraan berpelat nomor genap.
Sementara untuk Pelabuhan Bakauheni akan diberlakukan sejak tanggal 1 Juni 2019, diprioritaskan untuk kendaraan berpelat nomor ganjil berlaku mulai jam 8 malam sampai jam 8 pagi. Tanggal 2 Juni 2019 diprioritaskan kembali untuk kendaraan berpelat nomor genap dimulai dari jam 8 malam sampai jam 8 pagi. Dan, tanggal 3 Juni 2019, diprioritaskan untuk kendaraan berpelat nomor ganjil dari mulai jam 8 malam sampai 8 pagi.(**/PRO2)
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
24697
Bandar Lampung
6757
209
21-Apr-2025
317
21-Apr-2025
232
21-Apr-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia