Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gara-Gara Helm Doraemon, Polsek Sukarame Tangkap Sindikat Pemalsu Nomor Mesin Motor Curian di Sukoharjo Pringsewu
Lampungpro.co, 29-Sep-2024

Amiruddin Sormin 106

Share

Kapolsek Sukarame Kompol M. Rohmawan, saat memberikan keterangan pers penangkapan sindikat pemalsu nomor rangka sepeda motor. POLRESTA BANDAR LAMPUNG

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polsek Sukarame membongkar sindikat pemalsuan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor. Polisi turut mengamankan tiga pelaku dalam kasus ini.

Dua pria yaitu AG dan IM adalah pelaku penadahan motor hasil curian. Sedangkan F saksi yang mengetahui aksi pemalsuan nomor ranka dan mesin yang dilakukan kedua pelaku.

Kedua pelaku ditangkap petugas pada Sabtu (28/9/2024), di sebuah rumah di Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita tujuh unit sepeda motor dengan berbagai merk, 13 plat TNKB sepeda motor, satu plat TNKB mobil, obeng, paku, penggaris, cat besi, carter, pahat, dan gerinda.

Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan mengatakan bahwa penungkapan ini berawal dari informasi korban curanmor. Helm bergambar Doraemon miliknya yang hilang bersama sepeda motornya, digunakan pelaku curanmor saat tertangkap massa di Jati Agung, Lampung Selatan.

"Helm ini memang tampak sepele, namun justru inilah yang membantu kami mengaitkan tersangka dengan kejahatan yang dilakukan di lokasi berbeda," ujar Kompol Rohmawan di Mapolsek Sukarame, Sabtu (28/9/2024).

Mendapatkan informasi tersebut kemudian petugas mendatangi Polsek Jati Agung untuk memeriksa pelaku curanmor berinisial SL. Hasil pemeriksaan, SL mengaku benar dia yang mencuri sepeda motor milik korban GN (17) berikut helm bergambar Doraemon pada Jumat (20/9/2024).

SL mengaku sepeda motor hasil curian dijualnya kepada AG. “Setelah kami lakukan pemeriksaan, pelaku SL mengaku menjual sepeda motor hasil curian kepada AG,” Kata Kapolsek Kompol M. Rohmawan.

Setalah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas berhasil menangkap AG dan IM di sebuah rumah di Pringsewu. “AG bersama IM ini berada di suatu tempat, dimana mereka ini akan merubah nomor mesin dan nomor rangka sepeda motor hasil curian, di rumah atas berinisial M (DPO), namun saat dilakukan penggerebekan, M sudah tidak ada ditempat," kata Kapolsek Sukarame.

Di lokasi tersebut, petugas mendapati sejumlah bodi sepeda motor, plat atau TNKB sepeda motor, termasuk tujuh unit sepeda motor.

“Kami juga temukan alat alat untuk mengubah nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor,” jelas Kompol M. Rohmawan.

Kapolsek juga menambahkan bahwa sindikat ini mendapatkan BPKB dan STNK asli sepeda motor dengan membeli secara online dari facebook. “BPKB dan STNK dibeli oleh para pelaku melalui medsos, seharga 1,5 juta rupiah,” kata M. Rohmawan.

Setelah mendapatkan BPKB dan STNK, kemudian para pelaku baru mencari sepeda motor hasil curian. Selanjutnya diubah nomor rangka dan nomor mesinnya.

Dalam menjalankan aksinya, AG dan IM bertugas mencari sepeda motor hasil curian serta membeli BPKB dan STNK secara online. Sedangkan M (DPO) bertugas mengubah nomor rangka dan mesin motor.

Setelah motor motor tersebut berhasil diubah nomor mesin dan rangkanya, kemudian dijual dengan harga pasaran. Layaknya sepeda motor bekas melalui media sosial. “Terhadap kedua pelaku ini masih kita periksa secara intensif, untuk mendalami kasus ini,” kata Kompol M. Rohmawan. (*^*)

Editor Amiruddin Sormin

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3704


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved