BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Polsek Sukarame membongkar sindikat pemalsuan nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor. Polisi turut mengamankan tiga pelaku dalam kasus ini.
Dua pria yaitu AG dan IM adalah pelaku penadahan motor hasil curian. Sedangkan F saksi yang mengetahui aksi pemalsuan nomor ranka dan mesin yang dilakukan kedua pelaku.
Kedua pelaku ditangkap petugas pada Sabtu (28/9/2024), di sebuah rumah di Sukoharjo, Kabupaten Pringsewu. Dari tangan pelaku, Polisi berhasil menyita tujuh unit sepeda motor dengan berbagai merk, 13 plat TNKB sepeda motor, satu plat TNKB mobil, obeng, paku, penggaris, cat besi, carter, pahat, dan gerinda.
Kapolsek Sukarame, Kompol M. Rohmawan mengatakan bahwa penungkapan ini berawal dari informasi korban curanmor. Helm bergambar Doraemon miliknya yang hilang bersama sepeda motornya, digunakan pelaku curanmor saat tertangkap massa di Jati Agung, Lampung Selatan.
"Helm ini memang tampak sepele, namun justru inilah yang membantu kami mengaitkan tersangka dengan kejahatan yang dilakukan di lokasi berbeda," ujar Kompol Rohmawan di Mapolsek Sukarame, Sabtu (28/9/2024).
Mendapatkan informasi tersebut kemudian petugas mendatangi Polsek Jati Agung untuk memeriksa pelaku curanmor berinisial SL. Hasil pemeriksaan, SL mengaku benar dia yang mencuri sepeda motor milik korban GN (17) berikut helm bergambar Doraemon pada Jumat (20/9/2024).
SL mengaku sepeda motor hasil curian dijualnya kepada AG. “Setelah kami lakukan pemeriksaan, pelaku SL mengaku menjual sepeda motor hasil curian kepada AG,” Kata Kapolsek Kompol M. Rohmawan.
Setalah melakukan serangkaian penyelidikan, akhirnya petugas berhasil menangkap AG dan IM di sebuah rumah di Pringsewu. “AG bersama IM ini berada di suatu tempat, dimana mereka ini akan merubah nomor mesin dan nomor rangka sepeda motor hasil curian, di rumah atas berinisial M (DPO), namun saat dilakukan penggerebekan, M sudah tidak ada ditempat," kata Kapolsek Sukarame.
Di lokasi tersebut, petugas mendapati sejumlah bodi sepeda motor, plat atau TNKB sepeda motor, termasuk tujuh unit sepeda motor.
“Kami juga temukan alat alat untuk mengubah nomor rangka dan nomor mesin sepeda motor,” jelas Kompol M. Rohmawan.
Kapolsek juga menambahkan bahwa sindikat ini mendapatkan BPKB dan STNK asli sepeda motor dengan membeli secara online dari facebook. “BPKB dan STNK dibeli oleh para pelaku melalui medsos, seharga 1,5 juta rupiah,” kata M. Rohmawan.
Setelah mendapatkan BPKB dan STNK, kemudian para pelaku baru mencari sepeda motor hasil curian. Selanjutnya diubah nomor rangka dan nomor mesinnya.
Dalam menjalankan aksinya, AG dan IM bertugas mencari sepeda motor hasil curian serta membeli BPKB dan STNK secara online. Sedangkan M (DPO) bertugas mengubah nomor rangka dan mesin motor.
Setelah motor motor tersebut berhasil diubah nomor mesin dan rangkanya, kemudian dijual dengan harga pasaran. Layaknya sepeda motor bekas melalui media sosial. “Terhadap kedua pelaku ini masih kita periksa secara intensif, untuk mendalami kasus ini,” kata Kompol M. Rohmawan. (*^*)
Editor Amiruddin Sormin
Berikan Komentar
Dukungan dan legacy yang besar, juga mengandung makna tanggung...
14711
EKBIS
6738
Bandar Lampung
4377
449
31-Mar-2025
470
31-Mar-2025
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia