Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gara-gara Sepeda Motor Harley Davidson Ilegal Milik Dirut, Garuda Indonesia Bakal Didenda Menhub
Lampungpro.co, 06-Dec-2019

Heflan Rekanza 671

Share

JAKARTA (Lampungpro.co); Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan bahwa maskapai Garuda Indonesia akan didenda karena membawa motor Harley Davidson dan sepeda Brompton ilegal. Budi Karya menyebutkan pihaknya sudah melayangkan surat denda ke Garuda hari ini.

"Karena barang itu tidak tercatat maka ada regulasinya. Garuda didenda. Jadi hari ini kita sudah lakukan, kita akan layangkan suatu surat yang mendenda Garuda karena membawa barang tanpa memasukkan dalam daftar," kata Budi Karya, Jumat (6/12/2019).

Menurutnya, barang-barang dalam kargo tersebut ilegal karena tidak masuk dalam Flight Approval (FA). Perihal besaran dendanya sendiri Budi Karya tidak mengetahui persis, semua diatur lewat Ditjen Perhubungan Udara. "Ini melenceng dari suatu kelaziman bahwa dalam FA itu barang-barang itu tidak tercatat. Soal dendanya tanya Bu Dirjen, dia yang hitung," ucap Budi Karya.

Selanjutnya, Budi Karya menyebutkan bahwa pihaknya akan bekerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan menangkal kasus serupa. Di sisi Kemenhub sendiri dia menjelaskan pihaknya akan melakukan pengawasan lebih ketat soal penerbangan internasional.

"Kami akan kerja sama dengan Bea Cukai karena berkaitan dengan barang-barang yang masuk ke Indonesia. Secara intensif memang semua dilakukan oleh Bea dan cukai, namun demikian hal yang berkaitan dengan regulasi, boleh tidaknya, termasuk suatu penerbangan itu boleh tidak, termasuk barang yang mengandung bahaya," jelas Budi Karya.(**/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Terusan Nunyai Lampung Tengah Membara, Medsos Membakar...

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan media sosial dapat menjadi alat...

1738


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved