Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gasak Motor di Pekarangan Rumah di Ketapang, Polisi Tangkap Pria Asal Pasir Sakti Lampung Timur ini
Lampungpro.co, 18-Oct-2024

Febri 106

Share

Pelaku Saat Diamankan Polisi | Ist/Lampungpro.co

KALIANDA (Lampungpro.co): Pria berinisial DS (30) asal Desa Purworejo, Pasir Sakti, Lampung Timur, ditangkap Tekab 308 Polsek Penengahan bersama Tekab 308 Polres Lampung Selatan pada Kamis (17/10/2024).

Kapolsek Penengahan, Iptu Dixko Romadi Alfansyah Subing mengatakan, DS ditangkap lantaran mencuri sepeda motor milik warga pada Rabu (9/10/2024), sekitar pukul 20.30 WIB.

"Lokasinya di toko elektronik milik korban bernama Heru Prayitno (37) di Dusun Buana Nirwana, Desa Bangun Rejo, Kecamatan Ketapang," kata Iptu Dixko Romadi dalam keterangannya, Jumat (18/10/2024).

Peristiwa itu bermula saat dua orang tak dikenal mengendarai sepeda motor Honda Supra-X warna hitam, masuk ke dalam pekarangan rumah korban, lalu menggongdol sepeda motor Honda Revo BE 6099 DC yang terparkir dan dikunci stang di samping toko elektronik milik korban.

"Salah satu pelaku kemudian menunggu di jalan memantau situasi, sedangkan pelaku lainnya langsung menuntun sepeda motor tersebut ke jalan aspal," ujar Kapolsek.

Dixko melanjutkan, kedua pelaku langsung kabur membawa sepeda motor curian ke arah Simpang Lima Ketapang, Lampung Selatan, tanpa ketahuan sang pemilik motor.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp4 juta kemudian melapor ke SPKT Polsek Penengahan untuk ditindaklanjuti," ungkap Iptu Dixko Romadi.

Bermodal rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian, polisi pun langsung bergegas melakukan penyelidikan untuk mencari para pelaku pencurian sepeda motor, hingga akhirnya berhasil mengendus salah seorang terduga pelaku.

Menurut pengakuan tersangka, ia melakukan aksi curat bersama rekannya berinisial A. Polisi sempat melakukan pencarian terhadap A, namun belum membuahkan hasil, sehingga kini ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Selain tersangka, polisi turut menyita barang bukti hasil kejahatan sepeda motor Honda Revo bernopol BE 6099 DC X, BPKB sepeda, dan selembar STNK. (***)

Editor : Febri Arianto

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Eva Dwiana Lanjut, Banjir Bandar Lampung Bakal...

Sebagai salah satu warga Bandar Lampung yang jadi korban...

3862


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved