Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gawat! Lampung Masih Peringkat Pertama Nasional Perokok Muda, Tembakau Selalu Sumbang Inflasi Tertinggi
Lampungpro.co, 12-Jun-2025

Amiruddin Sormin 881

Share

Ilustrasi perokok muda. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Hingga kini, Provinsi Lampung masih mencatat rekor nasional dengan 33,84 % penduduk muda usia 15 tahun sebagai perokok aktif. Lampung secara konsisten, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS) 2024–2025, mencatat rata-rata konsumsi mencapai 98 batang per minggu per orang.

Menurut data terbaru dari BPS dan lembaga statistik lainnya, Lampung–33,84%, Jawa Barat–32,98%, Bengkulu–32,96%. Kemudian, NTB, Papua Selatan, Gorontalo, Sumbar, Banten, Sumsel, dan Jambi mengikuti di urutan berikutnya.

Parahnya lagi, rokok menjadi penyumbang inflasi signifikan: pada April 2025, kelompok makanan, minuman, dan tembakau mencatat inflasi 4,43% year on year (YoY) dengan andil 1,48%. Sementara pada Januari 2025, inflasi tembakau mencapai 4,08% (andil 1,35% YoY).

Tingginya konsumsi rokok, membuat Lampung lahan subur peredaran rokok ilegal selama 2025. Bea Cukai Bandar Lampung berhasil menindak 3,69 juta batang rokok ilegal (sampai awal Februari 2025), dengan estimasi nilai Rp5,4 miliar dan potensi kerugian negara Rp3,61 miliar.

Kasus umumnya ditemukan melalui berbagai modus diselundupkan melalui jalur darat (angkutan umum/barang). Kemudian dikirim via ekspedisi atau jasa titipan lalu dijual di pasar-pasar rakyat di wilayah Lampung.

Kondisi ini memicu peringatan keras bagi semua pemangku kepentingan, pemerintah daerah, dunia pendidikan, tokoh masyarakat, karena tingginya prevalensi perokok disertai inflasi tembakau. Kondisi ini membebani ekonomi masyarakat sekaligus meningkatkan risiko kesehatan masyarakat.

Selain itu, menambah keprihatinan, zona tanpa iklan rokok dinilai terus dilanggar. Banyak reklame rokok bermunculan di luar ruang publik.

Bahkan dekat sekolah dan fasilitas umum, meski aturan zonasi 500 meter telah diatur dalam PP Pasal 449 ayat 1 huruf d atas UU Cipta Kerja.

Para ahli mendesak pelaksanaan zonasi iklan yang lebih tegas dan efektif serta optimalisasi Kawasan Tanpa Rokok (KTR), karena bila kebiasaan merokok dan eksposur iklan masih tinggi, dampaknya akan terasa luas terhadap kesehatan, inflasi harga kebutuhan pokok, dan daya beli masyarakat Lampung.

Perokok dan inflasi tembakau terus jadi “time bomb” atau bom waktu sosial-ekonomi di Lampung. Zona iklan rokok berulang kali dilanggar, menuntut penegakan regulasi dan sinergi lintas sektor. (***)

Editor Amiruddin Sormin

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya

Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved