Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gawat! OJK Temukan 4.344 Pinjol Ilegal Masih Beredar, Lampung 10 Besar Tertinggi Transaksi Pinjol
Lampungpro.co, 03-Jun-2025

Amiruddin Sormin 740

Share

Ilustrasi pinjol. LAMPUNGPRO.CO

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi menyebutkan telah menemukan 4.344 pinjol ilegal. Temuan ini menandakan praktik pinjol ilegal masih marak dan menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

Temuan ini berkat laporan nasabah yang terkena pinjol. Rinciannya dari jumlah pengaduan tersebut, 5.639 pengaduan berasal dari sektor perbankan.

Lalu 5.795 dari industri financial technology, 3.152 dari perusahaan pembiayaan, 504 dari perusahaan asuransi.Sisanya terkait dengan sektor pasar modal dan industri keuangan non-bank lainnya.

Di Provinsi Lampung, fenomena pinjol juga menunjukkan tren yang mengkhawatirkan. Data OJK Provinsi Lampung mencatat bahwa hingga September 2024, terdapat 409.560 warga yang menjadi nasabah pinjol dengan total transaksi mencapai Rp388,57 miliar. Angka ini menempatkan Lampung dalam 10 besar provinsi dengan nilai transaksi pinjol terbesar secara nasional.

Kepala OJK Provinsi Lampung, Otto Fitriandy, menyatakan bahwa peningkatan signifikan ini menunjukkan bahwa pinjol masih menjadi solusi cepat bagi masyarakat dalam memenuhi kebutuhan finansial. Namun, ia mengingatkan agar masyarakat lebih berhati-hati dan memastikan legalitas penyedia pinjaman sebelum melakukan transaksi.

"Kami terus mengimbau masyarakat untuk selalu memeriksa legalitas pinjol melalui situs resmi OJK atau menghubungi Kontak OJK 157," ujar Otto pekan lalu

Sementara itu, pengamat ekonomi dari Universitas Lampung, Yoke Moelgini, menilai bahwa maraknya pinjol ilegal disebabkan oleh regulasi yang belum efektif dan kurangnya edukasi kepada masyarakat. Ia menekankan perlunya tindakan tegas dari pemerintah dan OJK untuk memberantas pinjol ilegal hingga ke akar-akarnya.

Sebagai langkah konkret, OJK bersama Polda Lampung telah menjalin sinergi untuk memberantas perusahaan pinjol ilegal yang beroperasi di wilayah tersebut. Masyarakat diimbau untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait pinjol ilegal agar dapat segera ditindaklanjuti.

Dengan situasi ini, masyarakat Lampung diharapkan lebih waspada dan selektif dalam memilih layanan pinjaman online, serta selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam mengelola keuangan pribadi. (***)

Editor: Amiruddin Sormin

#

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Produk Pangan Olahan Indonesia, Cuma Halal Tapi...

Tanpa itu, generasi muda kita hanya akan mewarisi penyakit...

1083


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved