Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gegara Daun Singkong, Pria Asal Lubuk Rukam Lampung Utara Ini Bacok Warga Tanjung Harapan Hingga Tewas
Lampungpro.co, 24-Sep-2021

Febri 2755

Share

Polres Lampung Utara Saat Ekspos Pembunuhan Warga Tanjung Harapan | Lampungpro.co/Humas Polres

KOTABUMI (Lampungpro.co): Pria asal Lubuk Rukam, Hulu Sungkai, Lampung Utara inisial RG (38) ditangkap Tim Serigala Utara Polres Lampung Utara pada Kamis (23/9/2021) siang. RG ditangkap setelah membacok warga Tanjung Harapan, Hulu Sungkai, Lampung Utara berinisial LDN (51) hingga meninggal dunia

Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, RG ditangkap dalam waktu enam jam setelah pembunuhan tersebut. Korban meninggal dunia di perkebunan karet, setelah mengalami beberapa luka bacok di bagian kepala.

"Penganiayaan ini bermula saat pelaku mengambil tanaman singkong milik korban tanpa izin, di perkebunan karet di Dusun I Tanjung Miring. Saat itu pelaku mengambil seokat tanaman daun singkong yang digunakan untuk makanan hewan ternak," kata AKBP Kurniawan Ismail saat ekspos di Mapolres Lampung Utara, Jumat (24/9/2021).

Saat pelaku hendak mengambil seikat tanaman singkong, ia kepergok oleh korban, sehingga korban pun marah. Awalnya korban sempat hendak mencabut golok di pinggangnya, namun belum sempat mencabut, langsung ditahan dengan tangan kiri pelaku.

"Sebaliknya, pelaku lalu mencabut golok yang ada di pinggang kanannya dengan tangan kanan. Setelah itu langsung menghujamkan ke bagian kepala dan leher korban sebanyak enam kali hingga korban terjatuh bersimba darah," ujar Kurniawan Ismail.

Setelah kejadian itu, pelaku kemudian pergi meninggalkan korban menggunakan sepeda motornya. Dari peristiwa tersebut, tim mendapat laporan dan langsung melakukan penyelidikan, yang kemudian berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku yang kabur ke OKU Timur Sumatera Selatan.

"Saat tim hendak melakukan pengejaran, tim mendapat informasi bahwa pelaku RG telah menyerahkan diri di Mapolres OKU Timur. Sehingga oleh tim, pelaku RG langsung ditangkap dan dibawa ke Mapolres Lampung Utara, untuk ditindaklanjuti," jelas Kurniawan Ismail.

Dari hasil penangkapan, diamankan barang bukti berupa dua bilah golok dan dua unit sepeda motor. Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 351 ayat 3 KUHP ancaman pidana paling lama tujuh tahun penjara. (***)

Editor : Febri Arianto

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Pilgub Lampung, Peruntungan Arinal Djunaidi Berhenti di...

Saya yakin kekalahan Arinal bersama 10 bupati/walikota di Lampung...

1521


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved