Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Geger, Ombudsman Temukan Dugaan Pungli Ratusan Juta di SMKN 5 Bandar Lampung
Lampungpro.co, 21-Dec-2019

Heflan Rekanza 2131

Share

Ombudsman Lampung saat menyerahkan Laporan Hasil Akhir Pemeriksaan (LHAP) ke Pemprov Lampung | Ist/Lampungpro.co

BANDAR LAMPUNG (Lampungpro.co): Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung menemukan adanya tindakan pungutan liar (pungli) senilai ratusan juta, yang ditemukan di SMKN 5 Bandar Lampung. Penemuan tersebut diperoleh, setelah Ombudsman menerima laporan dari wali murid baru di Kelas 10, untuk tahun ajaran 2019-2020. Para wali murid mengadu ke Ombudsman setelah mereka merasa keberatan, terkait adanya praktik tersebut.

"Kami sudah melakukan serangkaian pemeriksaan untuk pembuktian. Dengan melakukan pemeriksaan dokumen, dan klarifikasi kepada pihak SMKN 5 Bandar Lampung (secara langsung dan tertulis). Selain itu ada juga permintaan keterangan kepada pelapor, Kepala Disdikbud, dan permintaan keterangan ahli," kata Kepala Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf, dalam rilis reminya, Sabtu (21/12/2019).

Berdasarkan pemeriksaan dan permintaan keterangan tersebut, Ombudsman Lampung menemukan ada beberapa unsur sekolah yang menjadi komite, kesalahan dalam penafsiran kesepakatan dan perjanjian bersama. Penemuan selanjutnya, ada permintaan pungutan bukan sumbangan, penyimpangan prosedur dalam penetapan pungutan.

"Kami juga menemukan adanya pungutan kepada peserta didik, atau orang tua yang tidak mampu secara ekonomis siswa penerima BOSDA. Pungutan juga dikaitkan dengan urusan akademik siswa, hingga tidak memberikan transparansi pemasukan-pengeluaran dana," ujar dia.

Atas penemuan yang diperoleh Ombudsman Lampung, telah memberikan tindakan korektif kepada para pihak terkait khususnya Kepala SMKN 5 Bandar Lampung. Pihak Ombudsman juga memberikan waktu selama 30 hari kepada semua pihak, untuk melaksanakan tindak korektif.

"Kami telah memberikan tindakan korektif kepada pihak terkait. Untuk Kepala Disdikbud Provinsi Lampung untuk memonitor pelaksanaan tindakan korektif oleh pihak SMKN 5 Bandar Lampung. Serta menunjuk narahubung, yang berkompeten guna berkoordinasi terkait laporan masyarakat dibidang pendidikan, yang dilaporkan ke Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Lampung," tegas Nur Rakhman.

Selain itu, Ombudsman RI wilayah Lampung juga akan berkoordinasi dengan pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI untuk membantu menyelesaikan masalah ini. Dengan harapan koordinasi tersebut, akan mendorong perbaikan secara komprehensif.(FEBRI/PRO2)

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
Arinal Djunaidi Manusia Penuh Keberuntungan, Akankah Menang...

Pasalnya, menurut catatan Nyonya Lee tak pernah dua kali...

22261


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved