LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Dua warga Sindang Sari, Tanjung Bintang diciduk Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Bintang Lampung Selatan karena didapati menggelapkan dan menadah getah karet milik PTPN VII Unit Kedaton. Ada pun keduanya yakni inisial MH (27) dan NH (22).
Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hafidz mengatakan, kedua pemuda tersebut hendak membawa kabur sedikitnya ada 1,5 ton getah karet, dari PTPN VII Unit Kedaton tepatnya di Dusun Banjarsari, Sukanegara, Tanjung Bintang dengan menggunakan kendaraan pick up. Keduanya ditangkap petugas kepolisian bersama security PTPN VII.
"Keduanya ditangkap saat membawa getah karet dengan Suzuki Pick Up 8326 OC. Saat itu keduanya ditangkap berada di Jalan Ir. Sutami, tepatnya di PT. Japfa Comfeed, Sukanegara, Tanjung Bintang, pada Kamis (8/4/2021) malam," kata Kompol Talen Hafiz dalam keterangannya, Sabtu (10/4/2021).
Setelah dilakukan penangkapan dan diintrogasi, keduanya mengakui bahwa getah karet tersebut diambil dari perkebunan PTPN VII Unit Kedaton Way Galih, yang akan dijual ke Bandar Lampung. "Akibat kejadian itu, pihak PTPN VII mengalami kerugian 1,5 ton atau senilai Rp10,5 juta," ujar Talen Hafiz.
Kemudian kedua pelaku berikut barang bukti satu unit mobil karet, dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku. (PRO3)
>
Berikan Komentar
Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...
331
Universitas Lampung
Universitas Malahayati
Politeknik Negeri Lampung
IIB Darmajaya
Universitas Teknokrat Indonesia
Umitra Lampung
RSUDAM Provinsi Lampung
TDM Honda Lampung
Bank Lampung
DPRD Provinsi Lampung
DPRD Kota Bandar Lampung
DPRD Kota Metro
Pemrov Lampung
Pemkot Bandar Lampung
Pemkab Lampung Selatan
Pemkab Pesisir Barat
Pemkab Pesawaran
Pemkab Lampung Tengah
Pemkot Kota Metro
Pemkab Mesuji
Pemkab Tulangbawang Barat
Suaradotcom
Klikpositif
Siberindo
Goindonesia