Geser ke atas
News Ekbis Sosok Halal Pelesir Olahraga Nasional Daerah Otomotif

Kanal

Gelapkan 1,5 Ton Getah Karet PTPN VII, Dua Warga Sindang Sari Tanjung Bintang Diciduk Polisi
Lampungpro.co, 10-Apr-2021

Febri 6413

Share

Baranh Bukti Getah Karet PTPN VII Saat Diamankan | Ist/Lampungpro.co

LAMPUNG SELATAN (Lampungpro.co): Dua warga Sindang Sari, Tanjung Bintang diciduk Tim Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Tanjung Bintang Lampung Selatan karena didapati menggelapkan dan menadah getah karet milik PTPN VII Unit Kedaton. Ada pun keduanya yakni inisial MH (27) dan NH (22).

Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hafidz mengatakan, kedua pemuda tersebut hendak membawa kabur sedikitnya ada 1,5 ton getah karet, dari PTPN VII Unit Kedaton tepatnya di Dusun Banjarsari, Sukanegara, Tanjung Bintang dengan menggunakan kendaraan pick up. Keduanya ditangkap petugas kepolisian bersama security PTPN VII.

"Keduanya ditangkap saat membawa getah karet dengan Suzuki Pick Up 8326 OC. Saat itu keduanya ditangkap berada di Jalan Ir. Sutami, tepatnya di PT. Japfa Comfeed, Sukanegara, Tanjung Bintang, pada Kamis (8/4/2021) malam," kata Kompol Talen Hafiz dalam keterangannya, Sabtu (10/4/2021).

Setelah dilakukan penangkapan dan diintrogasi, keduanya mengakui bahwa getah karet tersebut diambil dari perkebunan PTPN VII Unit Kedaton Way Galih, yang akan dijual ke Bandar Lampung. "Akibat kejadian itu, pihak PTPN VII mengalami kerugian 1,5 ton atau senilai Rp10,5 juta," ujar Talen Hafiz.

Kemudian kedua pelaku berikut barang bukti satu unit mobil karet, dibawa ke Mapolsek Tanjung Bintang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut  sesuai hukum yang berlaku. (PRO3)

 


>

Berikan Komentar

Kopi Pahit

Artikel Lainnya
TPA Sampah Bakung Disegel, Pemkot Bandar Lampung...

Pemkot Bandar Lampung tak perlu cari TPA baru sebagai...

331


Copyright ©2024 lampungproco. All rights reserved